Konsekuensi-Konsekuensi Gadai kaitannya dengan Barang Jaminan
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Sejak terjadinya perjanjian
gadai antara pemberi gadai dengan penerima gadai, maka sejak saat itulah timbul
hak dan kewajiban para pihak. Di dalam pasal 1155 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
telah diatur
tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun terkait barang jaminan
penerima berhak menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi
kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk
pemenuhan janjinya.
Selanjutnya kewajiban penerima
gadai diatur didalam pasal 1154, pasal 1156, dan pasal 1157 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Adapun penerima gadai berkewajiban :
- Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya
- Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (pasal 1154)
- Memberitahukan kepada pemberi gadai tentang pemindahan barang-barang gadai (pasal 1156)
- Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (pasal 1157).
Sedangkan pemberi gadai berhak
atas barang gadai, apabila hutang pokok dan biaya lainnya telah dilunasinya.
Selain itu, penerima gadai juga berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang
gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya (pasal 1157).
Adapun pemberi gadai juga
mempunyai beberapa kewajiban, yaitu:
- Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai
- Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai
- Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang-barang gadai (pasal 1157).
Apabila
salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya dengan baik, seperti misalnya
pemberi gadai tidak membayar pokok pinjaman, seperti yang telah diperjanjikan
maka pegadaian dapat melakukan pelelangan terhadap benda gadai.(*)