-->

Berakhir dan Hapusnya Akad Gadai

SUDUT HUKUM | Hapusnya gadai telah ditentukan di dalam pasal 1152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Surat Bukti Kredit (SBK). Di dalam pasal 1152 ditentukan dua cara hapusnya hak gadai, yaitu:

  • Barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang gadai, misalnya utang pemberi gadai telah dibayar lunas, maka gadai otomatis hapus.
  • Hilangnya barang gadai atau terlepasnya barang gadai dari kekuasaan pemegang gadai

Begitu juga dalam Surat Bukti Kredit (SBK) telah diatur tentang berakhirnya gadai. Salah satunya adalah jika jangka waktu gadai telah berakhir. Ari hutagalung telah menyistemisasi hapusnya hak gadai. Ia mengemukakan lima cara hapusnya hak gadai, yaitu:

  1. Hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai
  2. Terlepasnya benda gadai dari kekuasaan penerima gadai
  3. Musnahnya barang gadai
  4. Dilepaskannya benda gadai secara sukarela
  5. Percampuran (penerima gadai menjadi pemilik benda gadai).
Perjanjian pokok dalam perjanjian gadai adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan gadai. Apabila debitur telah membayar pinjamannya kepada penerima gadai, maka sejak saat itulah hapusnya perjanjina gadai.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel