Objek Jaminan Gadai dalam Hukum Perdata
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Berdasarkan pasal 1150 KUH
Perdata dan Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW yang telah disebutkan, dapat
diketahui bahwa objek jaminan gadai ini adalah benda bergerak. Adapun terhadap benda bergerak
dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu benda bergerak berwujud (lichamelijke
zaken) dan tidak berwujud (onlichamelijke zaken).
Benda bergerak yang berwujud
merupakan benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Sedangkan benda bergerak
yang tidak berwujud berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berupa
surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa atas bawa (aan
toonder), atas perintah (aan order), dan atas nama (op naam).
Adapun benda berwujud yang
umumnya dapat diterima sebagai jaminan kredit gadai oleh lembaga pegadaian di
antaranya:
- Barang-barang perhiasan, seperti: Emas, Perak, Intan, Berlian, Mutiara, Platina, Jam, arloji
- Barang-barang kendaraan, seperti: Sepeda, Sepeda motor, Mobil, Bajaj, Bemo, Becak
- Barang-barang elektronika, seperti: Televisi, Radio, Radio tape, Video, Komputer, Kulkas, Tustel, Mesin tik
- Barang-barang mesin, seperti: Mesin jahit dan Mesin kapal motor
- Barang-barang perkakas rumah tangga, seperti: Barang tekstil, Barang pecah belah
Pengecualian-pengecualian atas
kebendaan bergerak sebagai jaminan pinjaman atau kredit gadai, sebagai berikut
:
- Barang milik negara atau pemerintah, seperti : Senjata api, Senjata tajam, Pakaian dinas, Perlengkapan TNI/ Polri dan pemerintah
- Surat utang, surat atice, surat efek dan surat-surat berharga lainnya
- Hewan dan tanaman yang masih hidup
- Segala makanan dan benda yang mudah busuk
- Benda-benda yang amat kotor
- Benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin
- Benda yang sebab amat besar tidak dapat disimpan dalam pegadaian
- Benda-benda yang berbahaya dan mudah terbakar, seperti : Korek api, Mercon (petasan atau mesiu), Bensin, Minyak tanah, Tabung berisi gas
- Benda-benda yang berbau busuk dan benda-benda yang mudah merusak benda lainnya apabila disimpan bersama-sama, seperti : Makanan dan minuman, Obatan-obatan, Tembakau
- Benda yang hanya berharga cuma sebentar saja atau yang nilai harganya naik turun atau yang oleh karena lain sebab tidak dapat ditaksir oleh juru taksir pegadaian
- Benda yang hendak digadaikan oleh orang mabuk atau orang yang kurang ingatan atau orang yang tidak bisa memberi keterangan cukup tentang benda yang mau digadaikan itu
- Benda yang disewabelikan
- Benda yang diperoleh melalui utang dan belum lunas
- Benda titipan sementara (konsinyasi)
- Benda yang tidak diketahui asal-usulnya
- Benda-benda yang bermasalah
- Pakaian jadi
- Bahan yang pemakaiannya sangat terbatas dan tidak umum
Meletakkan gadai atas
kebendaan yang bergerak pada umumnya dilakukan dengan cara membawa kebendaan
yang hendak digadaikan tersebut dan selanjutnya menyerahkan kebendaan yang
bergerak secara fisik kepada kreditur pemegang gadai untuk dijadikan sebagai
jaminan utang.
Apabila surat-surat berharga
yang digadaikan berupa surat berharga atas bawa (aan toonder) yang memungkinkan
pembayaran kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham
obligasi, cara mengadakan gadai adalah dengan cara menyerahkan begitu saja
surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai. Selanjutnya,
apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat berharga atas
perintah (aan order) yang
memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti
wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan
dalam surat berharaga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai.
Disamping endossement, surat-surat berharga itu harus diserahkan kepada
pemegang gadai.
Kemudian apabila surat-surat
berharga yang digadaikan berupa surat-surat berharga atas nama (oop naam) yang
memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu,
maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 BW adalah bahwa hal menggadaikan
ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang
yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari
pemberitahuan dan izinnya pemberi gadai.
Ketentuan dalam pasal 1153 KUH
Perdata menyatakan:
Hak gadai atas kebendaan bergerak yang tidak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh orang ini, tentang hal pemberitahuan tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintanya suatu bukti tertulis.”
Dari bunyi ketentuan dalam
pasal 1153 KUH Perdata diatas, gadai terhadap kebendaan bergerak yang tidak
berwujud berupa tagihan tagihan atas nama diletakkan dengan pemberitahuan
mengenai penggadaian tersebut, kepada orang yang berkewajiban membayar uang itu
dan dia dapat menuntut supaya ada suatu bukti tertulis dari pemberitahuan dan
izinnya pemberi gadai.
Dengan pemberitahuan tersebut debitur pemberi gadai sudah dianggap melepaskan
hak tagihnya dari kekuasaannya, atau sama dengan barang gadai sudah dikelurkan
dari kekuasaan pemberi gadai. Dengan pemberitahuan tersebut debitur tidak boleh
lagi membayar kepada kreditor. Debitor dapat menuntut agar kepadanya
diberitahukan secara tertulis, yang tentu penting untuk pembuktian.
Dalam hal terkait ketentuan
untuk menyerahkan barang gadai kedalam kekuasaan kreditor pemegang gadai
merupakan unsur mutlak dari suatu gadai, sehingga menjadi hukum memaksa (null
and void) demi hukum. Demikian juga manakala barang gadai beralih kembali
ketangan pemberi gadai (debitor) sewaktu gadai masih berlangsung, maka gadai
itupun dianggap batal (null and void) demi hukum dengan sendirinya (by the
operation of law). Dalam konteks ini, pasal 1152 KUH Perdata dengan tegas
menyatakan:
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.”