Lisensi Hak Cipta Sebagai Kontrak Elektronik
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Pelaksanan
perjanjian lisensi hak cipta yang dilakukan di internet pada dasarnya merupakan
suatu perbuatan hukum dalam lingkup privat yang dilakukan dengan menggunakan
komputer dan jaringan komputer yang disebut dengan transaksi elektronik.
Transaksi
elektronik dapat dilakukan berdasarkan kontrak elektronik atau bentuk kontraktual
lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. Menurut
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kontrak elektronik adalah perjanjian
para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
Sistem elektronik adalah
sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras
dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi
atau sistem komunikasi elektronik yang berfungsi merancang, memproses,
menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan
informasi
elektronik. Sistem
elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem
elektronik yang memenuhi syarat minimal secara andal, aman, dan bertanggung
jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Lisensi
hak cipta yang dituangkan dalam bentuk kontrak elektronik dipandang sebagai
suatu bentuk perikatan keperdataan yang dilahirkan dari perjanjian atau kontrak.
Perjanjian menurut rumusan Pasal 1313 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) didefinisikan sebagai: “suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Rumusan
pasal ini memberikan konsekuensi bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu
ada dua pihak, satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitor) dan pihak
lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditor).
Masing-masing pihak
tersebut dapat terdiri dari satu atau lebih orang, bahkan dapat juga terdiri
dari satu atau lebih badan hukum.
Pada
dasarnya lisensi hak cipta dalam bentuk kontrak elektronik dapat berupa perjanjian
unilateral atau sepihak dan perjanjian bilateral atau timbal balik. Dalam hal
perjanjian unilateral, sifat perjanjiannya hanya datang dari satu pihak saja─bisa
licensor atau licensee─yang
berjanji akan berprestasi dan memberikan hak
kepada pihak lain untuk menerima prestasi.
Biasanya licensor melakukan penawaran
(offerte) dan berjanji akan memberikan izin
berupa pemanfaatan hak eksklusif
atas ciptaanya kepada licensee dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
licensor.
Syarat-syarat
yang telah ditentukan licensor bersifat fakultatif dan
bukan merupakan kewajiban atau prestasi dari licensee untuk
melaksanakan syarat
itu. Licensee tidak berjanji akan berprestasi
melainkan hanya akan terikat seluruhnya
apabila ia melaksanakan sesuatu yang telah disyaratkan oleh licensor.
Jika
licensee menerima tawaran (acceptatie) dari licensor, maka sejak saat itu licensee mendapatkan izin untuk memanfaatkan hak
cipta yang dipegang licensor. Lisensi
hak cipta yang berupa perjanjian sepihak dapat dibuat dengan “cuma-cuma” apabila
licensor menghendakinya, dengan mana licensor memberikan suatu
keuntungan kepada licensee, tanpa menerima suatu manfaat berupa
royalti bagi
dirinya sendiri.
Pada
lisensi hak cipta yang berupa perjanjian bilateral, lisensi tersebut selalu dibuat
dengan “atas beban” yang mewajibkan masing-masing pihak berprestasi secara
timbal balik dalam
wujud memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak
berbuat sesuatu.105 Sebelumnya
kedua belah pihak telah bernegosiasi untuk menentukan
wujud prestasinya. Dalam hal ini, licensor
berjanji akan memberikan suatu
prestasi berupa pemberian izin untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaan
kepada licensee, dan sebaliknya licensee wajib berprestasi dalam wujud pemberian
royalti kepada licensor.