-->

Pengertian dan Dasar Hukum Dakwah

SUDUT HUKUM | Secara etimologi bahasa perkataan da’wah berasal dari kata kerja دعا يدعو دعوة (da’a, yad’u, da’watan), yang berarti mengajak, menyeru, memanggil, mengundang.[1] Secara terminologi, banyak ilmuwan yang mengartikan tentang dakwah yang akan diterangkan sebagai berikut:

Muhammad Natsir seperti yang dikutip dari buku Manajemen Dakwah Islam karya Rosyad Shaleh, mendefinisikan dakwah sebagai usaha-usaha menyerukan dan menyampaikan kepada perorangan manusia dan seluruh konsepsi Islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia di dunia ini, yang meliputi amar ma’ruf nahi munkar, dengan berbagai macam media dan cara yang diperbolehkan akhlak dan membimbing pengalamannya dalam perikehidupan perseorangan, perikehidupan berumah tangga, perikehidupan bermasyarakat dan perikehidupan bernegara.[2]

Pengertian dan Dasar Hukum Dakwah


Istilah dakwah dalam buku Manajemen Dakwah karya Wahyu Ilaihi, dakwah adalah sebuah aktifitas atau kegiatan yang bersifat menyeru atau mengajak kepada orang lain untuk mengamalkan ajaran Islam. Dakwah adalah suatu aktivitas yang pelaksanaannya bisa dilakukan dengan berbagai cara atau metode.[3]

Baca Juga

Kemudian definisi dakwah oleh Toha Yahya Oemar, dalam buku Ilmu Dakwah karya Moh. Ali Aziz, ia mengatakan bahwa dakwah adalah: ”Mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.”

Sedangkan Moh. Ali Aziz sendiri juga mendefinisikan dalam bukunya Ilmu Dakwah, dakwah adalah segala bentuk aktivitas penyampaian ajaran Islam kepada orang lain dengan berbagai cara yang bijaksana untuk terciptanya individu dan masyarakat yang menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dalam semua lapangan kehidupan.

Secara umum, -menurut hemat penulis- dari definisi dakwah oleh para ilmuwan di atas, dakwah adalah ajakan atau seruan kepada yang baik yang tentunya dapat menggunakan wasilah (media) dan thariqah (metode).

Dakwah merupakan aktivitas yang sangat urgen dalam Islam. Dengan dakwah, Islam dapat tersebar dan diterima oleh manusia. Hukum dakwah telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 125 di samping memerintahkan kaum muslimin untuk berdakwah sekaligus memberi tuntunan bagaimana cara-cara pelaksanaannya yakni dengan cara yang baik dan sesuai dengan petunjuk agama.



[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Edisi Ke-2, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997, hlm. 406.
[2] Rosyad Shaleh, Manajemen Dakwah Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1977, hlm. 8.
[3] Wahyu Ilaihi, Manajemen Dakwah, Jakarta: Kencana, 2006, hlm. 21.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel