Pengertian dan Dasar Hukum Dakwah
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Secara etimologi bahasa perkataan da’wah
berasal dari
kata kerja دعا يدعو دعوة (da’a, yad’u, da’watan), yang berarti mengajak,
menyeru, memanggil, mengundang.[1] Secara terminologi, banyak
ilmuwan yang mengartikan tentang dakwah yang akan diterangkan sebagai berikut:
Muhammad Natsir seperti yang dikutip dari buku Manajemen
Dakwah Islam karya Rosyad Shaleh, mendefinisikan dakwah sebagai usaha-usaha
menyerukan dan menyampaikan kepada perorangan manusia dan seluruh konsepsi
Islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia di dunia ini, yang meliputi amar
ma’ruf nahi
munkar, dengan
berbagai macam media dan cara yang diperbolehkan akhlak dan membimbing
pengalamannya dalam perikehidupan perseorangan, perikehidupan berumah tangga,
perikehidupan bermasyarakat dan perikehidupan bernegara.[2]
Istilah dakwah dalam buku Manajemen Dakwah karya
Wahyu Ilaihi, dakwah adalah sebuah aktifitas atau kegiatan yang bersifat
menyeru atau mengajak kepada orang lain untuk mengamalkan ajaran Islam. Dakwah
adalah suatu aktivitas yang pelaksanaannya bisa dilakukan dengan berbagai cara
atau metode.[3]
Kemudian definisi dakwah oleh Toha Yahya Oemar,
dalam buku Ilmu Dakwah karya Moh. Ali Aziz, ia mengatakan bahwa dakwah
adalah: ”Mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai
dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan
akhirat.”
Sedangkan Moh. Ali Aziz sendiri juga mendefinisikan
dalam bukunya Ilmu Dakwah, dakwah adalah segala bentuk aktivitas
penyampaian ajaran Islam kepada orang lain dengan berbagai cara yang bijaksana
untuk terciptanya individu dan masyarakat yang menghayati dan mengamalkan
ajaran Islam dalam semua lapangan kehidupan.
Secara umum, -menurut hemat penulis- dari definisi
dakwah oleh para ilmuwan di atas, dakwah adalah ajakan atau seruan kepada yang
baik yang tentunya dapat menggunakan wasilah (media) dan thariqah (metode).
Dakwah
merupakan aktivitas yang sangat urgen dalam Islam. Dengan dakwah, Islam dapat
tersebar dan diterima oleh manusia. Hukum dakwah telah disebutkan dalam Al-Qur’an
dan Hadits. Dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 125 di samping memerintahkan
kaum muslimin untuk berdakwah sekaligus memberi tuntunan bagaimana cara-cara
pelaksanaannya yakni dengan cara yang baik dan sesuai dengan petunjuk agama.
[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus
Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Edisi Ke-2, Surabaya: Pustaka
Progresif, 1997, hlm. 406.
[2] Rosyad Shaleh, Manajemen
Dakwah Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1977, hlm. 8.
[3] Wahyu Ilaihi, Manajemen Dakwah,
Jakarta: Kencana, 2006, hlm. 21.