-->

Negara Hukum Indonesia

SUDUT HUKUM | Perubahan UUD 1945 pasca 1999-2000 oleh PAD (Panitia Ad Hoc), PAD I yang membahas perubahan bab I UUD 1945 tentang bentuk dan kedaulatan, yang sepakat menempatkan klausul negara hukum kedalam pasal atau batang tubuh UUD 1945. Istilah Rechtstaat dalam UUD 1945, bukan merupakan makna yang sesungguhnya terkandung dalam istilah Rechtstaat tersebut. Tetapi, istilah ini merupakan bentuk dari lawan kata machstaat, suatu istilah yang menggambarkan pengelolaan negara berdasarkan kekuasaan.

Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum, dapat dilihat bekerjanya tiga prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Juga ditemukan bahwa, pada setiap negara hukum akan terlihat ciri-ciri adanya:

  • Jaminan perlindungan HAM;
  • Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka;
  • Legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa baik pemerintah/negara maupun warga negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum


Istilah rechtstaat dalam UUD 1945 merupakan sebuah konsep negara  hukum yang memiliki ciri tersendiri. Hal ini dapat dilihat dari ciri pembukaan dalam UUD 1945, yang point-pointnya dijabarkan sebagai berikut:
  • Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Pemajuan kesejahteraan umum;
  • Pencerdasan kehidupan bangsa; dan
  • Keikutsertaan dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga


Cita-cita ini memberkan konsep yang berbeda tentang negara hukum yang dianut Indonesia, sejalan dengan itu Pancasila sebagai Ideologi nilai-nilai dasar Bangsa Indonesia yang menjadi jati diri Bangsa Indonesia. memberikan bentuk yang berbeda dalam istilah rechstaat yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan demikian, negara hukum Indonesia yang dijalankan haruslah senantiasa memperhatikan aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut menjadi satu kesatuan unsur yang harus diwujudkan dalam negara hukum Indonesia.

Negara Hukum yang Berketuhanan Yang Maha Esa


Pandangan filsafat, terdapat relevansi epistemologis antara konsepsi negara hukum baik rechtstaat maupun rule of law dengan pemikiran dua tokoh pemikir negara hukum klasik yakni J. Locke dan J.J. Rosseau. Baik Locke maupun Rosseau memiliki kesamaan pandangan bahwa negara hukum merupakan produk dari sebuah legitimasi yang berbasis kontrak sosial. Bila dikaitkan dengan nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa ini pula menegaskan bahwa keberadaan agama secara sosio-historis dalam pembentukan negara-bangsa Indonesia memainkan peranan penting. Agama hadir sebagai spirit revolusioner melawan rezim kolonialisme. Hal yang berbeda dengan pengalaman yang dialami oleh negara-negara Eropa, di mana secara sosio-historis perkembangan negara-negara Eropa memperlihatkan hubungan yang konfliktual antara agama dengan proses pembentukan negara bangsa di sana, sebagaimana yang disinggung oleh Tahir Azhary di atas bahwa negara hukum Eropa lahir sebagai bentuk perlawanan golongan yang pandai dan kaya atau atas absolutisme kalangan bangsawan dan dipisahkan antara lahirnya negara Indonesia dari penjajahan kolonian dan agama sebagai nilai yang luhur yang dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum lahirnya negara Indonesia.

Negara Hukum  Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab


Paradigma pembangunan negara hukum Indonesia yang berbasis Pancasila mengisyaratkan negara hukum dibangun demi memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap keberadaan martabat manusia sebagai  manusia. Paradigma ini tidak dibenarkan adanya kesewenang-wenangan manusia terhadap manusia yang lain, baik dalam bentuk kesewenang- wenangan aparat kekuasaan terhadap rakyat maupun kesewenang-wenangan kelompok mayoritas terhadap minoritas. Artinya negara hukum Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam nilai-nilai dasar Pancasila yang mengedepankan

kemanusiaan yang adil dan beradab, melahirkan pilar-pilar utama dalam mewujudkan paradigma negara hukum kemanusaiaan yang adil dan beradab. Menurut Jimly, pilar-pilar tersebut terbagi kedalam dua belas prinsip sebagai berikut:
  1. Supremasi hukum;
  2. Persamaan dalam hukum;
  3. Asas legalitas;
  4. Pembatasan kekuasaan;
  5. Organ-organ penunjang yang Independen;
  6. Peradilan bebas dan tidak memihak;
  7. Peradilan tata usaha negara;
  8. Mahkamah Konstitusi;
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia;
  10. Bersifat Demokeratis;
  11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara
  12. Tarnsparan dan kontrol sosial.

hal ini kemudian memberikan relevansi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang mengedepankan Kemanusiaan yang adil dan Beradab terhadap konsep negara hukum Indonesia.

Negara Hukum yang Berpersatuan Indonesia


Paradigma pembangunan negara hukum berbasis Pancasila beranjak dari kesadaran kontekstual bahwa susunan sosiologis dan geografis masyarakat Indonesia terbangun dari latar geokultural yang beraneka ragam dimana masing- masing kultur baik agama maupun etnis memiliki investasi historis  yang tidak  bisa diabaikan dalam proses panjang menjadi komunitas bersama yang bernama negara Indonesia. Ikatan kesatuan ini tidak terjadi serta merta, tetapi  melalui proses historis dan sosial yang panjang.
Benih kesadaran nasional itu muncul sejak 1908 dan mengalami kristalisasi secara mengagumkan pada 28 oktober 1928 yang ditandai dengan adanya sumpah pemuda, suatu ikrar para pemuda se-nusantara untuk meleburkan ego primordialnya ke dalam ego kebangsaan yakni berbangsa Indonesia, bertanah air Indonesia, dan berbahasa Indonesia. Artinya, 28 Oktober 1928 itu merupakan era pencerahan (renaissance) bangsa Indonesia untuk beranjak dari suatu relasi antar manusia penghuni nusantara yang bersifat etnic nation yang sarat dengan nilai- nilai komunalisme ke arah relasi antar manusia yang civic nation yakni relasi yang berdasar pada suatu ikatan kewargaan yang erat. Artinya, pembangunan hukum nasional tidak boleh kontradiktif dan kontra produktif dengan nilai persatuan (integritas) bangsa baik teritorial maupun ideologis. Paradigma pembangunan negara hukum berbasis Pancasila, tidak boleh ada produk hukum yang diskriminatif yang hanya diabadikan untuk kepentingan sosiologis dan/atau teritorial  masyarakat  tertentu  dan  mengabaikan  kepentingan  masyarakat   yang lain.

Negara Hukum yang Berkerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan


Undang-Undang Dasar negara kita menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah negara hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat) dan sekaligus adalah Nngara demokrasi yang berdasarkan atau hukum (constitutional democracy) yang tidak terpisahkan satu sama lain. Sebagaimana disebutkan dalam naskah perubahan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa paham negara hukum sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) berkaitan erat dengan paham negara kesejahteraan (welfare state) atau paham negara hukum materiil sesuai dengan bunyi alenia keempat Pembukaan dan Ketentuan Pasal UUD 1945. Pelaksanaan paham negara hukum materiil akan mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia. Artinya relevansi yang terlihat dari demokerasi dan negara hukum Indonesia adalah demi mewujudkannya kesejahteraan sosial masyarakat yang menjadi cita- cita bangsa Indonesia.

Negara Hukum yang Berkeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 


Paradigma pembangunan negara hukum berbasis Pancasila mengandung arti bahwa negara hukum Indonesia bervisi negara kesejahteraan (welfare staat) yang tidak sekedar mengejar keadilan dan kebahagiaan warga negaranya secara  liberalis dan individualistik. Jalan pikiran ini, hukum tidak semata hadir sebagai kekuatan pendamai konflik dan penjaga ketertiban masyarakat (a tool of social order) sebagaimana yang secara khas diasumsikan dalam negara hukum klasik (formil) atau juga distilahkan sebagai negara jaga malam, dimana negara hanya diabdikan untuk memapankan kepentingan kalangan berpunya atau the rulling class. Paradigma negara hukum ini mensyaratkan adanya rasa peduli yang tinggi dari negara (pemerintah) untuk mengatasi realitas struktur ekonomi dan  kehidupan sosial masyarakat yang tidak adil, timpang, dan memiskinkan.

Negara melalui hukum wajib hadir sebagai kekuatan pengubah masyarakat (a tool of social engineering) dari relasi ekonomi-sosial yang tidak adil (eksploitatif) kearah relasi ekonomi-sosial baru yang berkeadilan (mensejahterakan). Bahkan dalam paradigma pembangunan ini, negara melalui sarana hukum ditunggu perannya sebagai kekuatan yang memberdayakan rakyat (a tool of social empowering).

Berdasarkan jalan pikiran tersebut, negara tidak semata-mata memerankan dirinya sebagai wasit yang netral. Sebaliknya, negara dituntut untuk memiliki daya responsibilitas yang tinggi dalam menyimak dan mendengarkan keluh kesah si miskin dan si kalah dalam dinamika kompetisi sosial dan pasar baik lokal, nasional maupun global, dan pada gilirannya menjadi kekuatan restitusi sebagai pelindung dan pemberdaya si miskin dan si kalah tersebut. Karenanya, paradigma pembangunan negara hukum berbasis Pancasila merupakan wahana paradigmatik untuk membangun dan mengembangkan sistem hukum yang responsif. Meliputi substansi aturan hukum yang responsif, lembaga dan aktor-aktor penegak hukum yang responsif, serta kultur dan cara pandang berhukum yang responsif.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel