Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pemerkosaan
Thursday, 1 December 2016
SUDUT HUKUM | Peranan korban mempengaruhi
penilaian penentuan hak dan kewajiban serta. penyelesaian pada suatu tindak pidana. Korban
mempunyai peranan dan tanggung jawab fungsional mengenai pembuatan dirinya
sebagai korban.
- Mendapat perlindungan, bantuan penasehat hukum dan mempergunakan upaya hukum.
- Melaporkan kepada pihak kepolisian secara cepat dan memberikan keterangan yang jelas.
- Menjadi saksi bila tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan.
- Tidak menuntut kompensasi yang tidak sesuai dengan kemampuan pelaku.
- Menolak saksi bila hal itu dapat membahayakan dirinya.
Beberapa hak dan kewajiban korban
yang perlu mendapat perhatian untuk mempertimbangkan manfaat agar
diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi keadilan dan kepastian hukum, dimana
dijelaskan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2006 bahwa salah satu alat bukti yang sah
dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi
dan korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana
dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana dimana penegakkan hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan
tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana ini mengatami kesulitan
karena tidak dapat menghadirkan saksi dan korban, disebabkan adanya ancaman baik fisik maupun fisikis dari pihak
tertentu.