-->

Operasi Plastik dalam Pandangan Islam

SUDUT HUKUM | Operasi plastik didefinisikan sebagai tindakan medis yang berkaitan dengan koreksi atau restorasi bagian tubuh lahiriyah dan fungsi tubuh. Berdasarkan data bahwa sejak 4000 tahun yang lalu rekonstruksi wajah karena cedera sudah pernah dilakukan oleh medis.

Tindakan operasi ini ada yang dilakukan karena kemauan sendiri dan ada yang karena keterpaksaan (darurat). Operasi plastik yang dilakukan karena kemauan sendiri bertujuan untuk memperindah bentuk dan rupa tubuh serta ingin terlihat lebih sempurna. Sedangkan yang dilakukan karena darurat seperti cacat, baik cacat pembawaan dari lahir (bibir sumbing, bentuk jari jemari yang bengkok, dan lain sebagainya), serta cacat yang timbul akibat penyakit, kecelakaan, luka bakar dan sebab lainnya.


Baca Juga


Operasi Plastik dalam Pandangan Islam

Mengenai hukum tentang operasi plastik, para ulama memberikan penjelasan sebagai berikut:

  • Operasi plastik hukumnya mubah jika dikarenakan sebab-sebab yang darurat. Disini diperlukan rekonstruksi bagian tubuh seseorang untuk mengembalikan ke bentuk atau fungsi yang telah Allah berikan. Misalkan cacat tubuh yang bersifat bawaan sejak lahir. Salah satu contohnya adalah bibir sumbing. Penderita bibir sumbing akan mengalami kesulitan dalam berbicara, makan, minum dan fungsi lainnya. Sebab kedua karena kecelakaan dan kebakaran. Seseorang yang mengalami cacat tubuh karena kecelakaan bisa menyebabkan bagian tubuh tertentu tidak berfungsi sempurna atau merekonstruksi wajah bekas luka bakar yang serius. Sebab lainnya karena kesehatan. Misalkan memperbaiki saluran hidung karena ada penyumbatan. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw: ”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).
  • Operasi plastik hukumnya haram jika bertujuan menciptakan keindahan dan kecantikan semata dengan merubah apa yang telah diciptakan Allah. Misalkan, memancungkan hidung, mengubah bentuk pipi, bahkan mengubah total bentuk wajah supaya lebih cantik. Hal ini sangat dilarang dalam agama karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah Swt. Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehendakNya. Yang menjadi salah satu tujuannya hanyalah kepuasan dan mengikuti hawa nafsu dengan merubah ciptaan Allah. Hal ini sesuai dengan ikrar iblis untuk menyesatkan manusia. Firman Allah Swt: "Dan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (Q.S. an-Nisa’: 119).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel