Pengertian Hak Cipta, Pencipta dan Ciptaan
Saturday, 10 December 2016
SUDUT HUKUM | Hak cipta dapat
diartikan sebagai hak milik yang melekat pada karya-karya cipta di bidang
kesusteraan, seni dan ilmu pengetahuan seperti karya tulis, karya musik, lukisan, patung,
karya arsitektur, film, dan lain-lain. Pada hakikatnya, hak cipta adalah hak yang
dimiliki pencipta untuk mengeksploitasi dengan berbagai cara terhadap karya cipta
yang dihasilkannya.
Ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (UUHC) merumuskan pengertian hak cipta
yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada
rumusan Pasal 1 Angka 1 UUHC, mengenai hak cipta sebagai hak eksklusif perlu
penjelasan lebih jauh lagi. Hak cipta itu adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga pemegang hak dapat mencegah orang lain
dapat meniru atau memperbanyak karyanya. Pengertian ini sering ditafsirkan
sebagai hak monopoli atau hak yang bersifat mutlak, padahal tidak demikian.
Ketentuan dalam
Pasal 1 Angka 2 UUHC merumuskan pengertian pencipta adalah seorang atau beberapa
orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2
UUHC tersebut dapat disimpulkan bahwa pencipta adalah orangperorangan, akan tetapi, dalam
hal suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya, badan hukum bisa
dianggap sebagai penciptanya.
Setelah pengertian hak cipta dan pencipta,
terdapat pula pengertian ciptaan dalam UUHC. Ketentuan Pasal 1 Angka 3 UUHC merumuskan
pengertian ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan.
Rujukan:
- Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: Alumni, 2011.