Tindak Pidana Incest
Saturday, 10 December 2016
SUDUT HUKUM | Belakangan ini, banyak sekali
ditemukan baik di media maupun kehidupan nyata, seorang anak menjadi korban
kekerasan seksual yang dilakukan anggota keluarga sendiri yang lazim disebut incest.
Incest atau inses dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah hubungan
seksual antara orang-orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat,
hukum dan agama.
Secara umum ada dua kategori incest.
Pertama parental incest, yaitu hubungan antara orang tua dan anak. Kedua
sibling incest, yaitu hubungan antara saudara kandung. Kategori incest
dapat diperluas lagi dengan memasukkan orang-orang lain yang memiliki
kekuasaan atas anak tersebut, misalnya paman, bibi, kakek, nenek, dan sepupu.
Menurut Sawitri Supardi
Sadarjoen, incest adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan
yamg memiliki ikatan keluarga yang kuat, seperti misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak
laki-lakinya, atau antar sesama keluarga kandung.
Sedangkan
menurut Kartini Kartono, incest adalah hubungan seks diantara pria dan
wanita di dalam atau diluar ikatan perkawinan, dimana mereka terkait dalam
hubungan kekerabatan atau keturunan yang yang dekat sekali.
Selanjutnya
pendapat incest yang dikemukakan oleh Supratik mengatakan bahwa: taraf
koitus antara anggota keluarga, misalnya antara kakak lelaki dengan adik
perempuannya yang dimaksud adalah hubungan seksual.Atau antara ayah dengan anak
perempuannya, yang dilarang oleh adat dan kebudayaan.
Menurut
pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa incest adalah hubungan
seksual yang terjadi di antara anggota kerabat dekat, biasanya adalah kerabat
inti seperti ayah, atau paman. Incest dapat terjadi suka sama suka yang
kemudian bisa terjalin dalam perkawinan dan ada yang terjadi secara paksa yang
lebih tepat disebut dengan perkosaan.
Incest digambarkan sebagai kejadian relasi
seksual; diantara individu yang berkaitan darah, akan tetapi istilah tersebut
akhirnya dipergunakan secara lebih luas, yaitu untuk menerangkan hubungan
seksual ayah dengan anak, antar saudara. Incest merupakan perbuatan
terlarang bagi hampir setiap lingkungan budaya.
Freud
berkesimpulan bahwa dasar tabu incest adalah apabila incest dibenarkan
maka akan terjadi persaingan perebutan pasangan dalam lingkungan, antara ayah- ibu-saudara-saudara. Jelas bahwa persaingan atau perbuatan
semacam itu akan membawa kehancuran keluarga dan suku bangsa sendiri.
Kemudian Freud
menambahkan bahwa disposisi psikis yang dibawa sejak lahir akan tetap efektif
apabila mendapat persaingan tertentu daripada proses percampuran darah antara
individu yang tidak ada kaitan darahnya. Selain itu, tidak ada satu generasi
pun yang akan mampu mempertahankan disposisi psikis yang positif dalam garis
keturunan yang sama.
Fakta biologis
juga memperkuat tabu incest karena kematian, retardasi mental, dan
kelalaian congenital sangat banyak terjadi sebagai akibat incest.
Walaupun banyak faktor yang memungkinkan terjadi incest. Lustig
menyatakan terdapat lima kondisi gangguan keluarga yang memungkinkan terjadinya
incest, yaitu:
- Keadaan terjepit, dimana anak perempuan menjadi figure perempuan utama yang mengurus keluarga dan rumah tangga sebagai pengganti ibu.
- Kesulitan seksual pada orang tua, ayah tidak mampu mengatasi dorongan seksualnya.
- Ketidakmampuan ayah untuk mencari pasangan seksual di luar rumah karena kebutuhan untuk mempertahankan kestabilan sifat patriachat-nya.
- Ketakutan akan perpecahan keluarga yang memungkinkan beberapa anggota keluarga untuk lebih memilih desintegrasi struktur daripada pecah sama sekali.
- Sanksi yang terselubung terhadap ibu yang tidak berpartisipasi dalam tuntutan peranan seksual sebagai istri.
Faktor kondisi sosial yang sering memungkinkan pelanggaran incest
adalah rumah yang sempit dengan penghuni yang berdesakan, alkoholisme,
isolasi geografis, sehingga sulit mencari hubungan dengan anggota keluarga yang
lain.
Menurut
Kartini Kartono penyebab incest adalah antara lain ruangan rumah yang
tidak memungkinkan orang tua, anak, dan saudara pisah kamar. Sedangkan hubungan
incest antara ayah dengan anak perempuannya dapat terjadi sehubungan
dengan keberadaan penyakit mental yang serius pada pihak ayah. Kartini kartono
menambahkan bahwa incest banyak terjadi dikalangan rakyat dari tingkat kalangan
sosial-ekonomi yang rendah.
Jenis-jenis incest
berdasarkan penyebabnya adalah:
- Incest yang terjadi secara tidak sengaja, misalnya kakak-adik lelaki perempuan remaja yang tidur sekamar, bisa tergoda melakukan eksperimentasi seksual sampai terjadi incest.
- Incest akibat psikopatologi berat. Jenis ini biasa terjadi antara ayah yang alkoholik atau psikopatik dengan anak perempuannya. Penyebabnya adalah kondornya control diri akibat alkohol atau psikopati sang ayah.
- Incest akibat pedofilia, misalnya seorang lelaki yang haus menggauli anak-anak perempuan dibawah umur, termasuk anaknya sendiri.
- Incest akibat contoh buruk dari ayah. Seorang lelaki menjadi senang melakukan incest karena meniru ayahnya melakukan perbuatan yang sama dengan kakak atau adik perempuannya.
- Incest akibat patologi keluarga dan hubungan perkawinan yang tidak harmonis. Seorang suami-ayah yang tertekan akibat sikap memusuhi serba mendominasi dari istrinya bisa terpojok melakukan incest dengan anak perempuannya.
Bentuk-bentuk incest
tidak terbatas hanya dalam bentuk kekerasan seksual secara fisik, namun
juga psikis dan mental yang mencakup rayuan dan iming-iming. Berikut beberapa
bentuk kekerasan seksual yang termasuk incest:
- Ajakan atau rayuan berhubungan seks.
- Sentuhan atau rabaan seksual.
- Penunjukan alat kelamin.
- Penunjukan hubungan seksual.
- Memaksa melakukan mastrubasi.
- Meletakkan atau memasukkan benda-benda atau jari tangan ke anus atau vagina.
- Berhubungan seksual (termasuk sodomi).
- Mengambil atau menunjukkan foto anak kepada orang lain tanpa busana atau ketika berhubungan seksual.
Semakin
maraknya kasus incest memperlihatkan betapa rentannya posisi seorang
anak untuk menjadi korban kekerasan seksual. Terlebih lagi pelakunya adalah
orang yang seharusnya menjadi pelindungnya. Tindak pidana incest itu
terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku tetapi ada juga adanya kesempatan.