Pengertian Hubungan Kerja
Saturday, 24 December 2016
SUDUT HUKUM | Berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam
Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
Jadi, hubungan kerja adalah
hubungan (hukum) antara pengusaha dengan buruh/pekerja berdasarkan perjanjian
kerja. Dengan demikian, hubungan kerja tersebut adalah sesuatu yang abstrack,
sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkret atau nyata. Dengan
adanya perjajian kerja, akan ada ikatan antara pengusaha dan pekerja. Dengan
perkataan lain, ikatan karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan
hubungan kerja.
Rujukan:
Adrian
Sutedi, 2009. Hukum Perburuhan, Sinar Grafika , Jakarta.