Tata Cara Permohonan HGB diatas Tanah Hak Pengelolaan
Saturday, 24 December 2016
SUDUT HUKUM | Tata Cara Permohonan HGB diatas
Tanah Hak Pengelolaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 1977 (PMDN No.1 /1977). Pada Pasal 2 diketahui bahwa bagian-bagian tanah
hak pengelolaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga, Instansi, dan
atau Badan-badan Hukum milik Pemerintah untuk pembangunan wilayah pemukiman,
dapat diberikan kepada pihak ketiga, dan diusulkan kepada menteri dalam negeri
atau Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan untuk diberikan dengan hak milik,
hak guna bangunan atau hak pakai, sesuai dengan rencana peruntukan dan
penggunaan tanah yang telah dipersiapkan oleh pemegang hak peneglolaan yang
bersangkutan. (Budi Harsono. 2003 : 115).
Pada Pasal 3, diketahui bahwa
setiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah Hak
Pengelolaan kepada pihak ketiga, baik yang diosertai ataupun yang tidak disertai
pendirian bangunan diatasnya, wajib dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak
pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga yang bersangkutan.
Perjanjian
yang dimaksud, memuat antara lain:
Baca Juga
- Identitas pihak pihak yang bersangkutan
- Letak, batas-batas dan luas tanah yang dimaksud
- Jenis penggunaannya
- Hak atas tanah yang akan dimintakan untuk diberikan kepada pihak ketiga yang bersangkutan dan keterangan mengenai jangka waktunya, serta kemungkinan untuk memperpanjangnya.
- Jenis-jenis bangunan yang akan didirikan di atasnya.
- Jumlah uang dan syarat-syarat pembayarannya.
- Syarat-syarat lain yang dianggap perlu.
Pada Pasal
5, dijelaskan bahwa hubungan hukum antara Lembaga, Instansi, dan atau
Badan-badan Hukum milik Pemerintah pemegang Hak Pengelolaan, yang didirikan
untuk menyelenggarakan penyediaan tanah untuk berbagai jenis kegiatan yang
termasuk dalam bidang pengembangan pemukiman, dengan tanah hak pengelolaan yang
telah diberikan kepadanya, tidak menjadi hapus dengan didaftarkannya hak-hak
yang diberikan kepada pihak ketiga.