Pengertian Umum Lisensi
Friday, 30 December 2016
SUDUT HUKUM | Secara
umum lisensi merupakan adopsi penuh dari kata license (noun) dalam bahasa
Inggris yang memiliki arti “permission
from someone in authority for somebody to do something”. Pada dasarnya lisensi merupakan suatu
bentuk pemberian
izin oleh seseorang atas sesuatu yang menjadi haknya kepada pihak lain
untuk menerima hak tersebut.
Dalam
Black's Law Dictionary, lisensi diartikan: “A revocable permission to commit some act that would
otherwise be unlawful….
Berdasarkan pengertian ini,
lisensi merupakan suatu izin yang dapat ditarik kembali untuk melakukan satu atau
serangkaian perbuatan yang jika dilakukan tidak dalam rangka pemberian izin
itu, maka perbuatan tersebut tidak sah. Pihak yang memberikan lisensi tersebut
disebut licensor (pemberi lisensi), dan pihak yang
menerima lisensi disebut dengan licensee
(penerima lisensi).