Cara Pengalihan Hak Cipta
Friday, 30 December 2016
SUDUT HUKUM | Dalam
ketentuan Pasal 3 Ayat (2) UUHC 2002, hak cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengalihan
hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara
tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Artinya, jika pengalihan hak
tidak dilakukan secara tertulis melainkan melalui lisan saja, maka kemungkinan
pengalihan hak cipta tersebut tidak akan cukup mengikat secara hukum.
Cara
pengalihan hak cipta yang paling sering digunakan adalah melalui perjanjian tertulis.
Ada dua cara pengalihan hak cipta khususnya hak ekonomi melalui perjanjian
tertulis yang dikenal dalam praktik, yang pertama adalah pengalihan hak
cipta dari pencipta kepada pemegang hak cipta dalam bentuk assignment (overdracht) atau dapat diterjemahkan dengan istilah
penyerahan yang menyebabkan
kepemilikan hak cipta berpindah seluruhnya dan selama-lamanya kepada
pihak yang mendapat penyerahan.
Sedangkan cara kedua adalah dengan memberikan izin atau lisensi (license/licentie) berdasarkan suatu perjanjian yang mencantumkan hak-hak pemegang hak cipta dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dalam kerangka eksploitasi ciptaan yang hak ciptanya tetap dimiliki oleh pencipta.
Sedangkan cara kedua adalah dengan memberikan izin atau lisensi (license/licentie) berdasarkan suatu perjanjian yang mencantumkan hak-hak pemegang hak cipta dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dalam kerangka eksploitasi ciptaan yang hak ciptanya tetap dimiliki oleh pencipta.