-->

Peranan Hukum Internasional dalam Pembentukan Hukum Nasional

SUDUT HUKUM | Dalam hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua teori utama yang dikenal, yaitu monisme dan dualisme.

1 Monisme
Teori monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Penulis-penulis yang mendukung konstruksi monistik sebagian besar berusaha menemukan dasar pandangannya pada analisis yang benar-benar ilmiah mengenai struktur intern dari sistem-sistem hukum tersebut.

Pengikut-pengikut teori monisme menganggap semua hukum sebagai ketentuan tunggal yang tersusun dari kaidah-kaidah hukum yang mengikat, baik berupa kaidah yang mengikat negara-negara, individu-individu, atau kesatuan lain yang bukan negara. Menurut pendapat mereka, ilmu pengetahuan hukum merupakan kesatuan bidang pengetahuan dan point yang menentukan, karenanya adalah apakah hukum internasional itu merupakan hukum yang sebenarnya atau bukan.

Peranan Hukum Internasional dalam Pembentukan Hukum Nasional


Baca Juga

Perangkat hukum nasional dan hukum internasional mempunyai hubungan yang hierarkis. Hubungan hierarkis dalam teori monisme melahirkan dua pendapat berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional. Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum internasional.

Menurut paham monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan perpanjangan tangan dari hukum nasional, atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri. Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. 

Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut:
  • tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
  • dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.
Monisme dengan primat hukum internasional berangapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional. Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang pada hakikatnya berkekuatan mengikat
berdasarkan pada pendelegasian wewenang dari hukum internasional.

2. Dualisme
Penganut aliran dualistik melihat hukum nasional dan hukum internasional sebagai tidak saling tergantung satu dengan lainnya. Kedua sistem itu mengatakan pokok permasalahan yang berbeda. Hukum internasional mengatur hubungan antara negara yang berdaulat sementara hukum nasional mengatur urusan dalam negeri negara bersangkutan, contohnya hubungan antar eksekutif dengan warga negaranya dan hubungan antar warga negara dengan yang lainnya secara individual. Sejalan dengan itu, aliran dualis berpendapat bahwa kedua sistem saling tolak menolak satu sama lain dan tidak bisa mempunyai kontak satu sama lain. Jika hukum internasional diterapkan dalam negara, hanyalah karena hukum internasional telah secara jelas dimasukkan ke dalam hukum nasional.

Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah. Terdapat beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme, antara lain:
  • sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional
  • subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata, sedangkan pada hukum internasional adalah negara;
  • struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya terdapat mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional
  • kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.

3. Transformasi dan Adopsi Khusus
Uraian di atas tampaknya belum lengkap jika tanpa menyinggung secara ringkas beberapa teori yang berkenaan dengan hukum internasional di dalam lingkungan hukum nasional.

Kaum positivisme telah mengemukakan pandangan bahwa kaidah-kaidah hukum internasional tidak dapat diberlakukan secara langsung di dalam lingkungan hukum nasional oleh pengadilan nasional atau oleh siapapun, untuk memberlakukan kaidah tersebut harus menjalani suatu proses adopsi khusus ke dalam hukum nasional. Menurut teori kaum positivisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem yang sama sekali terpisah dan berbeda secara struktural, sistem yang pertama tidak dapat menyinggung sistem hukum nasional kecuali sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang sepenuhnya logis, memperkenankan perangkat konstitusinya dipakai untuk tujuan tersebut.

Berkaitan dengan kaidah-kaidah traktat, dikatakan bahwa harus ada suatu transformasi traktat yang bersangkutan, dan transformasi traktat ke dalam hukum nasional ini, yang bukan hanya menjadi syarat formal, melainkan merupakan syarat substantif, dengan sendirinya mengesahkan perluasan berlakunya kaidah yang dimuat dalam traktat-traktat terhadap individu-individu.

Teori-teori transformasi bersandar pada sifat konsensual hukum yang berbeda dengan sifat non-konsensual dari hukum nasional. Secara khusus teori transformasi yang didasarkan atas suatu anggapan adanya perbedaan antara traktat di satu pihak dan undang-undang atau peraturan-peraturan nasional di pihak lain menurut teori ini ada perbedaan antara traktat yang memiliki sifat janji-janji (promises) dan perundang-undangan nasional dengan sifat perintah (commands).

Akibat dari perbedaan mendasar ini adalah diperlukannya suatu transformasi dari satu tipe ke tipe yang lain baik secara formal maupun secara substantif. Penentang teori transformasi berpendapat bahwa hal perbedaan tersebut tampak dibuat-buat, mereka berpendapat bahwa apabila diperhatikan fungsi sebenarnya dari ketentuan-ketentuan dalam traktat atau undang-undang maka akan tampak bahwa tidak ada satupun yang terlalu melebih-lebihkan “janji-janji” daripada “perintahperintah”.

Tujuan dari traktat dan undang-undang yang menjadi landasan umum adalah untuk menetapkan bahwa keadaan tertentu dari fakta akan menimbulkan akibat hukum tertentu, perbedaan antara janji dan perintah memang relevan dengan bentuk dan prosedur, akan tetapi tidak pada karakter hukum yang sebenarnya dari instrumen ini. Oleh karena itu tidak benar menganggap bahwa transformasi dari sistem yang satu ke sistem yang lain merupakan hal yang penting secara material.

Sebagai jawaban terhadap teori transformasi, para penentang teori ini mengemukakan teori mereka, yakni teori delegasi. Menurut teori delegasi, ada suatu pendelegasian kepada setiap konstitusi negara oleh kaidah-kaidah konstitusional dari hukum internasional yaitu hak untuk menentukan kapan ketentuan suatu traktat atau konvensi berlaku dan bagaimana cara ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam hukum nasional. Prosedur atau metode-metode yang dipakai untuk maksud ini oleh negara yang merupakan suatu kelanjutan dari proses yang dimulai sejak penutupan traktat atau konvensi. Dalam hal ini tidak ada transformasi, tidak ada penciptaan kaidah atau hukum nasional baru, yang ada hanyalah suatu perpanjangan dari satu pembentukan hukum. Dengan demikian persyaratan-persyaratan hukum nasional semata-mata merupakan bagian dari satu mekanisme tunggal untuk menciptakan hukum.[*]

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel