Perdamaian (Dading)
Thursday, 15 December 2016
SUDUT HUKUM | Kata Damai artinya tidak
bermusuhan, tidak berselisih, tidak berperang, atau keadaan tidak bermusuhan, atau
terbaik atau tentram aman. Berdamai artinya berbaik kembali, berhenti
berperang atau bermusuhan, juga berarti berunding, bermufakat. Mendamaikan artinya
menyelesaikan permusuhan, pertengkaran, persengketaan, atau merundingkan
supaya mendapat persetujuan. Perdamaian artinya penghentian
permusuhan,persengketaan,atau permufakatan, menghentikan persengketaan (Hilman Hadikusuma,
1992:153).
Menurut ketentuan Pasal 1851 KUHPdt, yang dimaksud dengan perdamaian adalah suatu perjanjian dengan
mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu
barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah
timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara
tertulis.
Perdamaian pada hakekatnya adalah suatu perjanjian dimana para
pihak yang bersengketa sepakat untuk menyudahi permasalahan diantara mereka
melalui jalan damai, oleh karena perdamaian berlaku pula ketentuan-ketentuan
mengenai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Pdt, dan mempunyai
akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Pdt, dengan dilakukannya
perdamaian, ada banyak keuntungan yang akan didapat oleh para pihak
dalam masyarakat, menghindarkan para pihak dari proses persidangan yang
berlarut-larut dalam waktu lama yang tentunya juga membutuhkan biaya yang tidak
sedikit.
Secara yuridis formal dalam Pasal
130 ayat (1) HIR dan Pasal 154 ayat (1) R.Bg., ditegaskan bahwa bila kedua belah
pihak datang dipersidangan, maka hakim Pengadilan Negeri yang
bersangkutan (wajib) mencoba dengan perantara Ketua Pengadilan Negeri tersebut untuk
mendamaikan para pihak. Tawaran perdamaian dapat diusahakan sepanjang
pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Perdamaian
ditawarkan bukan hanya pada sidang hari petama melainkan setiap kali
sidang.
Dasar upaya perdamaian adalah
pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya suasana permusuhan dikemudian
hari antara para pihak yang berperkara, karena dengan putusan hakim ada yang
kalah dan ada yang menang. Selain itu juga menghindari biaya mahal dan
proses perkara yang berlarut-larut serta waktu yang lama (Abdulkadir Muhammad,
2000:94).
Syarat Sahnya
Suatu Perdamaian
Agar perdamaian menjadi sah maka
harus dipenuhi syarat-syarat formal sebagai berikut (Victor M. Situmorang,
1993:6-10):
- Adanya persetujuan kedua belah pihak
Persetujuan perdamaian harus
murni datang dari kedua belah pihak yang bersengketa tanpa ada unsur
paksaan, penipuan dan kekhilafan.
- Mengakhiri Sengketa
Perdamaian harus benar-benar
mengakhiri sengketa yang terjadi antar kedua belah pihak, jika tidak
benar-benar mengakhiri bagi kedua belah pihak.
- Sengketa yang telah ada
Perdamaian dibuat harus
berdasarkan sengketa yang telah ada, baik yang telah diajukan sebagai gugatan di
pengadilan ataupun sengketa yang belum diajukan ke pengadilan.
- Berbentuk tertulis
Perdamaian harus dibuat agar
menjadi sah. Syarat ini sifatnya imperatif (memaksa).Hakim pengadilan
menjatuhkan putusan sesuai dengan isi persetujuan perdamaian dengan
amar.