-->

PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH

SUDUT HUKUM | PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH

_____________

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
  1. Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
  2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  3. Akad Ekonomi Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariah.
  4. Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer.
  5. Hari adalah hari kerja.
  6. Pengadilan adalah pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
  7. Hakim adalah hakim tingkat pertama dalam lingkungan peradilan agama yang telah bersertifikasi hakim ekonomi syariah.

Selengkapnya Download Disini

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel