Impeachment dan Pemakzulan
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Secara historis impeachment berasal
dari abad ke 14 di Inggris, Parlemen menggunakan impeachment
untuk memproses pejabat-pejabat tinggi dan individu yang amat
powerful, yang terkait dengan korupsi atau hal-hal yang bukan wewenang dari
pengadilan biasa.[1]
Banyak orang yang salah mengerti
mengenai istilah definisi Impeachment, yang di
artikan sebagai pemecatan atau pemakzulan dari sebuah jabatan. Padahal secara
yuridis impeachment diartikan dengan sebuah dakwaan untuk diturunkan
dari jabatan. Dalam Black’s Law Dictionary mendefinisikan
impeachment sebagai sebagai “A criminal proceeding
against a public officer, before a quasi political court, instituted by a
written accusation called ‘articles of impeachment”.[2]
Impeachment diartikan sebagai
suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang
dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court.
Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment,
yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan
pidana. Jadi, artikel impeachment adalah satu surat resmi yang berisi
tuduhan yang menyebabkan dimulainya suatu proses impeachment.[3]
Di Amerika Serikat, Surat dakwaan untuk
memecat presiden disebut Article of
Impeachment (pasal dakwaan), dakwaan itu yang dilakukan oleh House of
Representative (DPR) terhadap presiden dihadapan senat.[4] Dengan kata lain
sidang untuk membuktikan dakwaan itu dilakukan dihadapan senat dan
senatlah yang memecat atau memberhentikan presiden.
Di Indonesia dalam Undang-Undang
Dasar 1945 menggunakan istilah “pemberhentian
presiden”
yaitu pemberhentian yang dilakukan proses pemecatan baik karena melakukan
pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai
president. istilah “Pemberhentian” di Indonesia dikonotasikan dengan istilah
pemakzulan yang memiliki arti konotasi yang sama dengan Impeachment.
Istilah pemakzulan sendiri
relatif baru dikenal di Indonesia setelah adanya perubahan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai sinonim dari istilah pemecatan atau
pemberhentian presiden dari jabatannya. Pada saat perubahan Undang-Undang Dasar
1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002, ada usulan untuk
menggunakan istilah pemakzulan sebagai pengganti kata pemberhentian
ketika merumuskan pasal 7A dan pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, akan
tetapi usulan tersebut ditolak, karena istilah tersebut belum familiar
digunakan dalam wacana akademik maupun sebagai istilah hukum.
Istilah pemakzulan sebagai
istilah hukum dan akademik lebih mewakili makna yang dikehendaki
dibanding dengan istilah pemberhentian. Pemakzulan berasal
dari kata “makzul” yang berasal dari bahasa arab, dari akar kata “azala”
yang memiliki arti “to isolate, set apart, sparate,
seclude” dan
“dismiss, dischange, recall, remote (from office).
Jadi, pemakzulan
presiden adalah proses pemecatan, penyingkiran atau penurunan
seseorang presiden dari kursi tahta atau jabatan. Sedangkan pemberhentian
mengandung makna yang lebih luas seperti : proses, cara, perbuatan
memberhentikan atau tempat berhenti. Namun dalam hal ini, penulis
menggunakan istilah Impeachment, pemakzulan dan pemberhentian
dalam makna yang sama. Ketiga istilah tersebut akan dipergunakan secara bergantian sesuai
konteks kalimatnya.
[1]
Winarno
Yudho, dkk. Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Pusat Penelitian dan
Pengkajian Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. 2005 h. 22
[2]
Henry
Campbell Black, Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases
of American and
English Jurisprudence, Ancient and Modern (St. Paul, Minn.: West Group,
1991), hal. 516.
[3]
lihat Luhut
M.P. Pangaribuan, “’Impeachment’, Pranata untuk Memproses Presiden”, Kompas,
edisi Senin, 19 Februari 2001.
[4]
Hamdan
Zoelva, Impeachment Presiden alasan tindak pidana pemberhentian presiden menurut
UUD 1945,
Jakarta : Konpress, 2014. H. 9