Landasan Konstitusi Impeachment di Indonesia
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Ketentuan mengenai Impeachment
terhadap presiden atau wakil presiden biasa diatur
didalam konstitusi yang digunakan oleh suatu Negara, dimana jabaran dan
alasan untuk membenarkan impeachment dalam konstitusi
sangatlah penting dan memiliki sifat yang krusial didalam sistem
ketatanegaraan suatu negara. Itulah sebabnya dihampir negara
demokratis ketentuan mengenai impeachment diatur secara jelas
dan tegas didalam konstitusi.
Di Indonesia, untuk mengetahui
ketentuan mengenai impeachment maka harus merujuk
pada konstitusi yang diberlakukan di Indonesia. Secara historis,
karena sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus telah beberapa
kali terjadi penggunaan konstitusi.
Dalam hal ini sejak proklamasi
kemerdekaan Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 mengalami
beberapa kali amandemen perubahan yang dilakukan oleh Majlis
Permusyawaratan Rakyat. Namun ada tiga konstitusi yang pernah
diberlakukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni :
- Undang-undang Dasar 1945
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
- Undang-undang Dasar Sementara 1950.