Praktek Impeachment dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Praktek Pemakzulan yang pernah terjadi di Indonesia hingga saat ini terdapat dua orang presiden Indonesia yang dilakukan di hadapan Majlis Pernusyawaratan Rakyat (MPR), pemakzulan tersebut dilakukan sebelum adanya perubahan pada undang-undang dasar 1945. Sebelumnya Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya perubahan tidak mengatur secara tegastentang adanya pemakzulan presiden dalam masa jabatannya maupun mekanisme dalam konstitusi.
Hanya saja terdapat pasal yang menyatakan “Jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya” hal ini termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 8 sebelum amandemen.
Dengan demikian, kata “berhenti” secara implisit memberikan kemungkinan seorang presiden diberhentikan tengah-tengah masa jabatannya, dengan kata lain berhenti karena mengundurkan diri maupun berhenti karena diberhentikan. pemberhentian presiden indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan melalui majlis permusyawaratan rakyat antara lain :
1. Pemakzulan Presiden Soekarno
Pemakzulan yang jatuhkan terhadap presiden soekarno tidak terlepas dari peristiwa Gerakan 30 September/ Partai Komunis Indonesia, yakni sebuah percobaan kudeta yang dilakukan oleh partai komunis. Peristiwa yang ditandai dengan pembunuhan sembilan jendral dan perwira tinggi angkatan darat. Karena peristiwa tersebut Soekarno mengankat mayor jendral TNI Soeharto sebagai panglima oprasi pemulihan dan keamanan, karena situasi politik yang sedang memanas saat itu.
Situasi dimana Soekarno hingga mengeluarkan surat perintah 11 maret 1966 (Supersemar), dengan surat itulah akhirnya Soeharto melakukan langkah-langkah penting, hingga menyatakan Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah republik Indonesia. Hal tersebut mendatangkan pro-kontra politik yang luar biasa hingga pada 21 Juni 1966 MPRS mengukuhkan Supersemar dengan ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966.
Menanggapi situasi politik yang semakin memanas Soekarno selaku mandataris MPRS menyampaikan laporan pertanggungjawaban terhadap MPRS yang dikenal dengan sebutan
NAWAKSARA. Pidato yang berisikan hal-hal politik demokrasi terpimpin itulah yang membuat rakyat kecewa karena tidak menyertakan kasus G 3 S/PKI, hal ini mendatangkan masalah baru hingga DPR GR mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Presiden hingga akhirnya mengusulkan sidang istimewa dengan menyatakan presiden setidak-tidaknya melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar dan TAP SU MPR IV MPRS. Sebagai Mandataris Presiden dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan tugasnya terhadap MPRS. Hingga akhirnya berujung pemakzulan presiden, adapun mekanismenya sepenuhnya lebih dominan dilakukan oleh MPRS.
2. Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid
Pemakzulan yang dilakukan terhadab Presiden Abdurrahman Wahid mulai memanas ketika dekaitkan dengan kasus dana Yantera Bulog yang dilakukan melalui hak angket DPR pada Mei 2000, kasus lain juga berkaitan dengan pertanggungjawaban dana Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 Juta USD, yang sebagian pendapat dana itu merupakan dana yang bersifat sebagai pendapatan negara, bukan bersifat pribadi. Hingga DPR melalukan pansus untuk menyelidiki kasus tersebut, dengan berujung memorandum DPR terhadap Presiden Abdurrahman Wahid yang menyebutkan adanya pelanggaran terhadap haluan negara.
Tidak sampai disitu, ketika memorandum kedua dengan melaksanakan sidang istemewa, Presiden mengeluarkan kebijakan yang mendatangkan kontroversial yang dianggap pelanggar Peraturan perundang-undangan, Yakni :
- memberhentikan Jendral Polisi S. Bimantoro sebagai Kapolri dengan menggantikan Kalpolri Chaerusin Ismail.
- Mengeluarkan Maklumat Presiden (Dekrit Presiden)
- Membekukan MPR RI dan Membekukan Pratai Golkar.
Kontroversi tersebut mendatangkan Pemakzulan terhadap Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap melanggar haluan negara.
Dari beberapa rangkaian persitiwa diatas hingga berujung pada pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid terdapat empat catatan yakni pertama, Memorandum pertama yang ditetapkan dengan Keputusan DPR-RI Nomor 33/DPR-RI/III/2000-2001 tentang Penetapan Memorandum DPR-RI kepada Presiden K.H. Abdurrahman Wahid tertanggal 1 Februari 2001. Kedua, Memorandum kedua yang ditetapkan Keputusan DPR-RI Nomor 47/DPR-RI/IV/2000-2001 tentang penetapan memorandum yang kedua DPR-RI kepada Presiden K.H. Abdurrahhman Wahid tertanggal 30 April 2001.
Ketiga, Sidang Istimewa berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna ke-36 tertanggal 1 Februari 2001 yang menyatakan bahwa Presiden K.H. Abdurahman Wahid tidak mengidahkan memorandum kedua. Keempat, diberhentikannya Presiden K.H. Abdurrahman Wahid.