Pengertian dan Ruang Lingkup E-Commerce
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Saat ini pengertian mengenai e-commerce
belum ada pengertian secara pasti yang disepakati bersama. Namun
pengertian e-commerce secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual
beli secara elektronik melalui media internet. Menurut Arsyad Sanusi,
pendapat-pendapat para ahli antara lain, Chissik dan Kelmen memberikan definisi yang
sangat global terhadap e-commerce sebagai “a broad term
describing business activities with associated technical data that are conducted
electronically”
atau istilah yang luas yang menggambarkan aktifitasaktifitas bisnis dengan
data teknis yang terasosiasi yang dilakukan secara atau dengan menggunakan media
elektronik.
Bryan A. Garner juga menyatakan
bahwa “E-Commerce the practice of buying and selling
goods and services trough online consumer services on the internet. The e,
ashortened from electronic, has become a popular prefix for other terms associated with
electronic transaction”. Dapat dikatakan bahwa pengertian ecommerce yang dimaksud
adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa dengan menggunakan jasa computer online
di internet (Abdul Halim Barakatullah dkk, 2005: 12).
E-commerce juga dapat
diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang
menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi
elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara
elektronik (Munir Fuady, 2005: 407).
Menurut Whiteley, ruang lingkup e-commerce
terbagi dalam 3 area utama (Rasyad sanusi, 2005: 152) yaitu
:
- Pasar Elektronik (Electronic Markets), pasar elektronik (EM) disini dimaknai sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyajikan beragam penawaran di suatu segmen pasar, sehingga para calon pembeli dapat membandingkan harga (serta atribut-atribut lainnya) dari setiap penawaran tersebut dan kemudian membuat keputusan pembelian yang tepat. Ketika suatu pasar berwujud elektronik, maka yang menjadi pusat perbelanjaan adalah suatu lokasi berbasis jaringan yang didalamnya terjadi interaksiinteraksi bisnis. Pasar elektronik ini juga merupakan suatu tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam pasar tersebut terjadi pemrosesan berbagai macam transaksi, termasuk transfer dana antar bank.
- Pertukaran Data Secara Elektronik (EDI), Baumer mendefinisikan Pertukaran
Data Secara Elektronik (EDI)
sebagai :
…suatu kontrak B2B yang dilaksanakan melalui jaringan-jaringan tertutup yang di dalamnya di antara para pihak telah ada kesepakatan sebelumnya tentang transaksi-transaksi apa saja yang dapat dilaksanakan melalui EDI.”
Dari penjelasan diatas, maka EDI
tidak sefleksibel kontrak atau transaksitransaksi yang dilaksanakan dengan
menggunakan internet. EDI ini biasa dimanfaatkan oleh
perusahaan-perusahaan yang biasa melakukan transaksitransaksi regular dalam jumlah besar. Salah
satu sektor yang di dalamnya EDI biasa dipergunakan secara luas
adalah jaringan supermarket besar yang biasa menggunakan EDI untuk
berinteraksi dengan supplier-supplier mereka.
- Internet Commerce, jenis e-commerce ini biasanya memiliki karakteristik berupa memanfaatkan internet untuk keperluan komersial. Misalnya, internet dipergunakan untuk membeli buku yang kemudian akan dikirim melalui pos, atau untuk pemesanan tiket yang kemudian tiket tersebut dapat diambil oleh pemesan pada saat mereka tiba ditempat pertunjukkan.