Tindak Pidana Terorisme
Sunday, 1 January 2017
SUDUT HUKUM | Menurut R.V. Keeley, 2002 dalam
buku Terorisme Mitos dan Konspirasi karangan Budi Gunawan (2006:1)
menyebutkan terorisme berasal dari kata terrere atau terror (latin),
yang artinya membuat rasa takut yang mencekam, keadaan yang menakutkan,
kegentaran. Teror sebagai kata benda mengandung arti sebuah ketakutan yang amat sangat
(extreme fear), kemampuan untuk menimbulkan ketakutan. Dalam
bentuk kata kerja, terrorize (izing, ized) artinya mengancam atau memaksa dengan
teror atau dengan ancaman teror (to intimidate or coerce by
terror or by threats of terror).
Istilah teror sebetulnya sudah
ada sejak lama, yakni masa Imperium Romawi pada paruh abad pertama masehi yang saat
itu diperintah oleh Tiberius dan Caligula, dimana mereka menggunakan
intimidasi dan kekerasan untuk melanggengkan kekuasaan. Namun, istilah teror
dan terorisme baru mulai popular digunakan pada Abad ke-18. Aksi teror dapat
dilakukan oleh pihak lemah atau kuat. Teror adalah usaha untuk
menciptakan ketakutan , kengerian, dan kekejaman oleh seorang anggota atau golongan,
sedangkan orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut
biasanya untuk tujuan politik disebut teroris. Dan kegiatannya atau penggunaan
kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha untuk mencapai tujuan
disebut terorisme.
Istilah terorisme pada awalnya
digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural
melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik.
Istilah Terorisme (Terrorism) dan Teroris (Terrorist) sekarang ini
memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasikan efek “terorisme”
y a n g tadinya hanyalah istilah untuk kekerasan yang dilakukan oleh
pihak musuh, dari sudut pandang orang yang diserang.
Polarisasi itu
terbentuk karena ada relativitas makna terorisme yang mana menurut William D. Purdue
(1989):
the use word "terrorism" is one method of delegitimation often use by side that has themilitaryadvantage”. Terjemahan bebas: "kata penggunaan "terorisme" adalah satu metoda delegitimation sering menggunakan dengan sisi yang mempunyai keuntungan militer".
Negara yang terlibat dalam
peperangan juga sering melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak
diberi label sebagai “teroris”. Meski kemudian muncul istilah State
Terrorism, namun mayoritas masyarakat membedakan antara kekerasan yang
dilakukan oleh negara dengan terorisme hanyalah sebatas bahwa aksi
terorisme dilakukan secara acak, tidak kenal kompromi, korban bisa saja
militer atau sipil, pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya, miskin, siapapun
dapat diserang.
Kebanyakan dari definisi
terorisme yang ada menjelaskan empat macam kriteria antara lain, target,
tujuan, motivasi dan legitimasi dari aksi terorisme tersebut. Pada bulan
November 2004, Panel PBB mendefinisikan Terorisme sebagai:
Any action intended to cause death or serious bodily harm to civilians, non-combatans when the purpose of such act by is nature or context, is to intimidate a population or compel a government or international organizationto do or to abstainfrom doing any act.” (Terjemahan bebas: Segala aksi yang dilakukan untuk menyebabkan kematian atau kerusakan tubuh yang serius bagi para penduduk sipil, non kombatan dimana tujuan dari aksi tersebut berdasarkan konteksnya adalah untuk mengintimidasi suatu populasi atau memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu).
Kecenderungan terjadinya
terorisme adalah akibat dari tekanan sosial atau tekanan lain yang berkaitan dengan
berbagai kepentingan dan tindakan. Terorisme juga diakibatkan adanya bentuk-bentuk
penyimpangan-penyimpangan perilaku dari para pelakunya. Teroris telah
memporak porandakan kepastian hidup sehari-hari. Teroris memproduksi ketakutan,
mengobarkan kecemasan, mematikan kreatifitas dan nilai-nilai yang memanusiawikan
manusia. Teroris tidak mendadak, tidak terjadi dalam sehari, pelaku
terorisme tidak bodoh, melainkan disiplin, teguh, jitu dalam sasaran. Mereka terlatih
dan bermotivasi tinggi. Mereka selalu bekerja dalam jaringan, kelompok, tim,
pasukan, atau lainnya dan kerjanya sangat rapih.
Terorisme bukan wacana melainkan
gerakan, bukan sekedar menyebar ketakutan, tetapi juga meluluhlantakkan
peradaban. Terorisme is an action, bukan hanya paham. Setiap aksi memiliki
motivasi, kompensasi, perjuangan, dan filosofi tindakan. Motivasi terorisme yang
dahsyat yakni “in The Name of Religion” atau “Demi Agama Allah”. Tidak ada
motivasi lain yang lebih indah dari “hidup dan mati untuk agama”. Kompensasi
perjuangan langsung berkaitan dengan pahala surga atau kematian sendiri
(seandainya dia pun harus mati) dikamuflasekan dengan kenikmatan yang tiada tara
di Surga. Dengan demikian tidak ada ruang kebimbangan atau kesangsian untuk
menjalankan tugas kematian. Perbuatan teror biasanya digunakan apabila tidak
ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendak”Nya”.
Terorisme di Indonesia
dilatarbelakangi oleh politik, agama, pemisahan diri dari NKRI, kriminal biasa, yang
dilakukan oleh orang sakit hati atau balas dendam terhadap orang atau sekelompok
orang. Terorisme biasanya digunakan sebagai senjata psikologis untuk
menciptakan suasana panik, tidak menentu, serta menciptakan ketidak percayaan
masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok
orang tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror.
Terorisme tidak ditujukan
langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror dilakukan dimana saja dan
terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh
pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus.
Peristiwa Bom Bali tahun 2002
menjadi pemicu bagi keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2003 yang kemudian ditetapkan sebagai
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berbunyi:
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.”
Pengertian tindak pidana
terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yaitu:
Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Mengenai perbuatan apa saja yang
dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan
pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yaitu:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional”.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yaitu:
Setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional”.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yaitu:
Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;c. dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru;d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru;e. dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;f. dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara;g. karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak;h. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan;i. dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan;j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan;k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;l. dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut;m. dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan;n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan;o. melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l, huruf m, dan huruf n;p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan;q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan;r. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan”.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 yaitu:
Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme”.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 yaitu:
Dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan, dan hak-hak orang, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional”
Pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 yaitu:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10”.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 yaitu:
Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidanapenjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan ataumengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patutdiketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untukmelakukan :a. tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki,menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan nuklir,senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme,33radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapatmengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkankerusakan harta benda;b. mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjatabiologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya ;c. penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjatakimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif ataukomponennya;d. meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya secara paksa atauancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi;e. mengancam :1) menggunakan bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis,radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya untukmenimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan hartabenda; atau2) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional, atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.f. mencoba melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c; dang. ikut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f”.
Definisi yang terdapat pada
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, yang menjadi ciri dari suatu Tindak
Pidana Terorisme adalah:
- Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
- Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
- Menggunakan kekerasan.
- Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
- Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan tindak pidana terorisme adalah setiap tindakan dari
seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap publik secara
luas. Tindakan dengan cara merampas kemerdekaan orang lain atau menghancurkan
obyek-obyek vital yang strategis atau fasilitas publik atau internasional
tersebut, bahkan dapat menimbulkan korban bersifat massal.
Terorisme merupakan kejahatan
terhadap kemanusiaan yang pelakunya dapat diproses secara hukum positif
bahkan hukum internasional. Terorisme biasanya mempunyai organisasi yang rapi,
fanatisme, dan militansi yang tinggi dari anggotanya. Terorisme mempunyai
tujuan tertentu, dilakukan penuh dengan kerahasiaan dan terselubung.
Bentuk tindak pidana terorisme
yang dipandang populer belakangan ini adalah pengeboman. Kaum teroris juga
masih sering menggunakan tindakan teror seperti pembunuhan, penculikan, serangan
bersenjata, pembajakan dan penyanderaan, serta penggunaan senjata pemusnah
massal (kimia, biologi, radioaktif, nuklir). Itulah sebabnya sasaran teror
tidak hanya merugikan individu, melainkan juga organisasi, komunitas tertentu,
bahkan negara.
Tindakan teror juga dapat
dimasukkan sebagai alat perjuangan mencapai tujuan ideologi dan politik. Bahkan ada
juga yang diarahkan sekedar menciptakan suasana yang menakutkan sehingga
menimbulkan meluasnya keresahan dikalangan masyarakat. Sebagai
contoh, meluasnya ancaman teror bom di berbagai kota di Indonesia selama
ini meski sering kali tidak sampai terbukti meledak tetapi cukup berhasil
menciptakan keresahan.