Putusan Hakim Konstitusi
Friday, 9 December 2016
SUDUT HUKUM | Putusan hakim adalah suatu
pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk mengucapkannya di persidangan dan
bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara
antara para pihak. Putusan dapat berupa ucapan atau pernyataan yang dituangkan dalam
bentuk tertulis kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan.
Putusan hakim pada dasarnya
adalah hukum (judge made law). Sebagaimana hukum pada umumnya,
maka putusan hakim harus ditaati dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat, terutama mengikat bagi para pihak yang berperkara, dalam arti bahwa
putusan hakim itu harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang
lebih tinggi, sekalipun putusan hakim tersebut secara materiil tidak benar (res
judicate veritate habetur). Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku terhadap
putusan hakim konstitusi karena putusannya bersifat final dan mengikat (binding).
Putusan Mahkamah Konstitusi
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun
2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi adalah pernyataan
Mahkamah yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dalam rangka
menjalankan kewenangan dan kewajiban Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
- Memutus sengeta kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Memutus pembubaran partai politik;
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud UUD 1945.