-->

Tugas Hakim Konstitusi

SUDUT HUKUM | Hakim merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkan hakimlah yang memberikan putusan dan menentukan hukumnya terhadap setiap perkara, karena itulah sering dikatakan bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Sebagai benteng terakhir dalam penegakkan hukum, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Syarat-syarat tersebut wajib dimiliki oleh seorang hakim terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Tugas Hakim Konstitusi


Tugas hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal concreet ada tuntutan hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting atau tindakan menghakimi sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang concreet atau peristiwa yang diajukan kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.

Baca Juga

Tugas hakim dan hakim konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 adalah hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berkaitan dengan tugas tersebut, Pasal 3 ayat (1) menentukan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

Rujukan:
  • Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006),

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel