Tugas Hakim Konstitusi
Friday, 9 December 2016
SUDUT HUKUM | Hakim merupakan aparat penegak
hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkan hakimlah
yang memberikan putusan dan menentukan hukumnya terhadap setiap perkara,
karena itulah sering dikatakan bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng
terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Sebagai benteng terakhir dalam
penegakkan hukum, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa hakim dan hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Syarat-syarat
tersebut wajib dimiliki oleh seorang hakim terutama dalam menjalankan tugas dan
fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada umumnya adalah
melaksanakan hukum dalam hal concreet ada tuntutan
hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan
oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting atau tindakan
menghakimi sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang concreet atau peristiwa
yang diajukan kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
Tugas hakim dan hakim konstitusi
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
adalah hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berkaitan dengan
tugas tersebut, Pasal 3 ayat (1) menentukan bahwa dalam menjalankan tugas dan
fungsinya tersebut, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
Rujukan:
- Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006),