Sekilas tentang Tafsir Al Munir
Monday, 5 December 2016
SUDUT HUKUM | Tafsir al-Munir yang
ditulis oleh Wahbah Az-Zuhaili telah diterbitkan oleh Darul-Fikr di
Damaskus. Tafsir ini disusun menjdi 15 jilid, disetiap jilid terdiri dari 2 juz.
Tafsir al-Munir ini telah menjadi perhatian diberbagai negra, terbukti dengan
diterjemahkannya ke dalam beberapa bahasa, seperti Bahasa Indonesia, Bahasa
Turki dan Bahasa Malaysia, Tafsir ini juga dicetak berulangulang dan selalu ada
perbaikan dari pengarang disetiap revisinya.
Tafsir ini ditulis
setelah beliau selesai menulis dua buku lainnya, yaitu Ushul
Fiqh al-Islamy (2 jilid) dan al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu (8 Jilid). Sebelum memulai
penafsiran terhadap surat pertama (al-Fatihah), Wahbah az-Zuhaili terlebih
dahulu menjelaskan wawasan yang berhubungan dengan ilmu al-Qur'an.
Dalam Muqaddimah,
beliau mengatakan bahwa tujuan dari penulisan tafsir ini adalah
menyarankan kepada umat Islam agar berpegang teguh kepada al-Qu'ran secara
ilmiah.
Dalam hal ini, Ali
Iyazi menambahkan bahwa tujuan penulisan Tafsir al-Munir ini adalah
memadukan keorisinilan tafsir klasik dan keindahan tafsir kontemporer, karena
menurut Wahbah az-Zuhaili banyak orang yang menyudutkan bahwa
tafsir klasik tidak mampu memberikan solusi terhadap problematika
kontemporer, sedangkan para mufassir kontemporer banyak melakukan
penyimpangan interpretasi terhadap ayat al-Quran dengan dalih pembaharuan. Oleh
karena itu, menurutnya, tafsir klasik harus dikemas dengan gaya bahasa
kontemporer dan metode yang konsisten sesuai dengan ilmu pengetahuan modern tanpa ada
penyimpangan interpretasi.