Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana
Monday, 5 December 2016
SUDUT HUKUM | Sistem peradilan pidana adalah
sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan, dengan
tujuan mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus
kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan
dan yang bersalah dipidana dan mengusahakan mereka yang pernah melakukan
kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Sistem peradilan pidana merupakan
suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai
sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil
maupun hukum pelaksanaan pidana. Namun demikian kelembagaan substansial
ini harus dilihat dalam kerangka atau konteks sosial.
Sifatnya yang terlalu fonnal
apabila dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana
berupa ketidakadilan. Dengan demikian demi apa yang dikatakan sebagai precise
justke, maka ukuran-ukuran yang bersifat materiil, yang nyata-nyata
dilandasi oleh asas-asas keadilan yang bersifat umum benar-benar harus diperhatikan dalam
penegakan hukum.
Sistem peradilan pidana
pelaksanaan dan penyelenggaan penegakan hukum pidana melibatkan badan-badan
yang masing-masing memiliki fungsi sendiri-sendiri. Badan-badan tersebut yaitu
kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Dalam
kerangka kerja sistematik ini tindakan badan yang satu akan berpengaruh pada
badan yang lainnya. Instansi-instansi tersebut masing-masing menetapkan hukum
dalam bidang dan wewenangnya.
Pandangan penyelenggaran tata
hukum pidana demikian itu disebut model kemudi (stuur model). Jadi
ka]au polisi misalnya hanya memarahi orang yang melanggar peraturan lalu lintas
dan tidak membuat proses verbal dan meneruskan perkaranya ke Kejaksaan, itu
sebenamya merupakan suatu keputusan penetapan hukum. Demikian pula keputusan
Kejaksaan untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang di muka pengadilan. ini
semua adalah bagian-bagian dari kegiatan dalam rangka penegakan hukum,
atau dalam suasana kriminologi disebut crime control suatu prinsip
dalam penanggulangan kejahatan ini ialah bahwa tindakantindakan itu harus sesuai dengan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Selanjutnya tampak pula, bahwa
sistem peradilan pidana melibatkan penegakan hukum pidana, baik hukum pidana
substantif, hukum pidana fonnil maupun hukum pelaksanaan pidana, dalam
bentuk yang bersifat prefentif, represif maupun kuratif. Dengan demikian akan
nampak keterkaitan dan saling ketergantungan antar subsistem peradilan pidana
yakni lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Satu istilah hukum yang dapat
merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu due process of law yang dalam
Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.
Secara keliru arti dan proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya
dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu negara pada seorang
tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law in ilebih luas
dari sekedar penerapan hukum atau perundanguridangan secara fonnil.
Pernahaman tentang proses hukum
yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghonnatan terhadap
hak-hak warga masyarakat meski ia menjadi pelaku kejahatan, namun kedudukannya
sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hakh aknya tanpa
diskriminasi.
Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa
yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan,
hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang di muka pengadilan yang
bebas dan dengan hakim yang tidak memihak. Konsekuensi logis dari dianutnya
proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain
harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya, juga
harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghonnati hak-hak warga
masyarakat.
Kebangkitan hukum nasional mengutamakan perlindungan hak
asasi manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana. Perlindungan
hak-hak tersebut diharapkan sejak awal sudah dapat diberikan dan ditegakkan.
Penegakan hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan
kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab. Namun semua itu hanya terwujud
apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu
mempergunakan segenap unsur di dalamnya
sebagai suatu kesatuan dan saling
interrelasi dan saling mempengaruhi satu sama lain.