Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Friday, 2 December 2016
SUDUT HUKUM | Tenaga kerja merupakan penduduk
yang berada dalam usia kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah Setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Secara
garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu
tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika
penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di
Indonesia adalah berumur 15 - 64 Tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang
mampu bekerja di sebut sebagai tenaga kerja.
Ada banyak pendapat mengenai usia
dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada
pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di
atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Sedangkan menurut pendapat
Sumitro Djojohadikusumo mengenai arti tenaga kerja adalah semua orang yang
bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia
dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak
ada kesempatan kerja. Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga
kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga di sebut sebagai kesempatan
kerja. Kesempatan kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan
terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk di isi pencari kerja.
Kesempatan kerja di Indonesia di
jamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945
pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan
lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha
masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 3 tahun 2013 pengertian Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagai berikut:
- Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya di sebut calon TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di Luar Negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya di sebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Sebagai negara yang secara
demografis terbesar di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki cadangan sumber daya
alam dan sumber daya manusia yang cukup besar yang dapat memberikan kontribusi
dalam pembangunan ekonomi setidaknya kebutuhan sumberdaya manusia
untuk pembangunan dapat terpenuhi secara memadai. Jumlah sumberdaya
manusia yang begitu besar tidak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia
sehingga bekerja di luar Negeri merupakan alternatif di tengah sempitnya lapangan
kerja di dalam Negeri di samping tingginya perbedaan tingkat upah