-->

Izin Keramaian

SUDUT HUKUM | Bentuk izin yang diperlukan untuk mengendalikan kegiatan keramaian adalah izin keramaian yang harus dibuat atau dipenuhi oleh penanggung jawab kegiatan sebagai pemohon izin. 

Adapun yang dimaksud dengan izin keramaian adalah izin yang diberikan kepada orang perorang, organisasi atau kelompok dan atau panitia atas permintaannya untuk mengumpulkan orang dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan kerohanian, sosial, politik, seni budaya, demonstrasi maupun kegiatan ilmiah.

Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara ini, menyatakan peranan penting pihak Kepolisian dalam “keramaian” dan pemberian izin untuk mengadakan suatu kegiatan yang berada dibawah pengawasan aparat Kepolisian agar terciptanya kepercayaan masyarakat yang berada diwilayah tempat dimana “keramaian” itu berlangsung kepada aparat Kepolisian yang mengawasi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel