Korban Tindak Pidana Kekerasan
Friday, 2 December 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian korban dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
yang dinyatakan bahwa korban adalah Seseorang yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau, kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu
tindak pidana. Melihat rumusan tersebut, yang di sebut korban adalah:
- Setiap orang;
- Mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau;
- Kerugian ekonomi;
- Akibat tindak pidana.
Berbagai pengertian korban banyak
dikemukakan oleh para ahli maupun sumber dari konvensi-konvensi
sebagaimana diantaranya adalah sebagai berikut:
Arif Gosita
Korban adalah mereka yang
menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang
mencari pemenuhan, kepentingan diri sendiri atau orang lain yang
bertentangan dengan kepentingan hak asasi pihak yang dirugikan.
Muladi
Korban (Victim) adalah
orang-orang yang baik secara individu maupun kolektif telah menderita kerugian
termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau gangguan
subtansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan
atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara,
termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan
Saksi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Korban adalah orang
perseoranganatau kelompok orang mengalami penderitaan sebagai akibat
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan
fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan pihak
manapun.
Dengan mengacu pada pengertian di
atas bahwa dapat di lihat bahwa korban tidak hanya perseorangan atau kelompok
yang secara langsung menderita akibat dari perbuatan tindak pidana. Korban
kejahatan diartikan sebagai seseorang yang telah menderita kerugian sebagai akibat
suatu kejahatan dan atau yang rasa keadilannya secara langsung telah
terganggu sebagai akibat pengalamannya sebagai target (sasaran) kejahatan.