-->

Korban Tindak Pidana Kekerasan

SUDUT HUKUM | Pengertian korban dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dinyatakan bahwa korban adalah Seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau, kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Melihat rumusan tersebut, yang di sebut korban adalah:
  • Setiap orang;
  • Mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau;
  • Kerugian ekonomi;
  • Akibat tindak pidana.

Berbagai pengertian korban banyak dikemukakan oleh para ahli maupun sumber dari konvensi-konvensi sebagaimana diantaranya adalah sebagai berikut:

Arif Gosita
Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan, kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi pihak yang dirugikan.

Baca Juga

Muladi
Korban (Victim) adalah orang-orang yang baik secara individu maupun kolektif telah menderita kerugian termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau gangguan subtansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Korban adalah orang perseoranganatau kelompok orang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan pihak manapun.

Dengan mengacu pada pengertian di atas bahwa dapat di lihat bahwa korban tidak hanya perseorangan atau kelompok yang secara langsung menderita akibat dari perbuatan tindak pidana. Korban kejahatan diartikan sebagai seseorang yang telah menderita kerugian sebagai akibat suatu kejahatan dan atau yang rasa keadilannya secara langsung telah terganggu sebagai akibat pengalamannya sebagai target (sasaran) kejahatan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel