Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Sunday, 4 December 2016
SUDUT HUKUM | Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa (request civil) yang merupakan upaya untuk memeriksa atau memerintahkan kembali suatu putusan Pengadilan (baik tingkat pertama, banding, dan kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap, guna membatalkannya. Permohonan peninjauan kembali tidak menghalangi jalannya eksekusi atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Disebut upaya hukum luar biasa karena upaya hukum peninjauan kembali adalah merupakan suatu tindakan memeriksa lagi perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Peninjauan kembali dimaksudkan, diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan tingkat pertama yang dahulunya memutus, dengan alasan syarat tertentu tetapi tidak terikat kepada waktu tertentu.
Syarat-syarat Permohonan Peninjauan Kembali
Dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, harus memenuhi syarat-syarat permohonan peninjauan kembali di antaranya adalah:
- Diajukan oleh para pihak yang berperkara atau kuasa hukum dan ahli warisnya.
- Putusan yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
- Diajukan dalam tenggang waktu menurut undangundang, yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diketahui untuk alasan-alasan peninjauan kembali.
- Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
- Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Alasan-alasan Peninjauan Kembali
Alasan-alasan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 67 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, bahwa permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum
- diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dalam bukunya (Yahya Harahap), alasan dapat diterimanya permohonan peninjauan kembali pada Pasal 67 huruf b ini, berkenaan dengan ditemukannya novum, maka:
Baca Juga
- Penerapan alasan ini terbatas pada bentuk alat bukti yang bernilai dan valid, seperti surat atau akta, bisa akta autentik atau akta di bawah tangan dan tidak meliputi alat bukti lain di luar alat bukti surat. Surat bukti yang dimaksud bukan bukti baru, tetapi surat bukti yang telah ada sebelum perkara diperiksa, akan tetapi tidak ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Surat bukti yang memenuhi syarat alasan peninjauan kembali, harus bersifat menentukan, yaitu surat bukti itu berkualitas bersifat menentukan. Maksudnya, surat bukti itu memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagai akta autentik atau akta di bawah tangan. Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada surat bukti itu sempurna dan mengikat.
- Surat bukti itu telah ada sebelum gugatan dan proses pemeriksaan perkara dimulai sampai putusan perkara itu BHT tidak ditemukan.
Alasan lain yang dapat diajukan sebagai alasan permohonan peninjauan kembali adalah apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f).
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tidak membahas secara detail mengenai putusan hakim yang di dalamnya terkandung kekhilafan dan kekeliruan hakim yang nyata. Di bawah ini beberapa pendapat Hakim Agung mengenai alasan peninjauan kembali yang didasarkan pada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Menurut Djafni Djamal, “Kekhilafan hakim/kekeliruan nyata mengandung pengertian kalau kekeliruan itu salah dalam hukum acara tapi kalau kekhilafan hakim itu dalam hukum materil, dan sebaiknya alasan PK itu hanya satu yaitu novum saja, sedangkan untuk tipu muslihat itu hanya ada dalam kasasi”.
Takdir Rahmadi mengatakan, “di Mahkamah Agung belum terdapat kesepakatan untuk membedakan alasan PK yang didasarkan pada kekhilafan hakim dengan alasan PK yang didasarkan pada kekeliruan nyata, dimana bisa saja dengan alasan kesalahan penerapan hukum, tidak dipertimbangkannya salah satu bukti atau adanya pertimbangan yang kurang kemudian diajukan sebagai bagian dari alasan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata”.
Nurul Elmiyah mengatakan, “di Mahkamah Agung tidak pernah dipakai kekeliruan yang nyata akan tetapi kebanyakan kekhilafan hakim, karena kekhilafan hakim berarti dia tidak melihat tapi kekeliruan berarti dia melihat namun pura-pura benar”.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa “kekhilafan hakim” sebagai alasan peninjauan kembali merupakan alasan yang didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dalam putusan perkara, dimana kekhilafan hakim dalam putusan tersebut bukan merupakan bentuk kesengajaan dan bersifat tidak terlihat dengan jelas dalam putusannya tersebut, sedangkan “kekeliruan yang nyata” sebagai alasan peninjauan kembali merupakan alasan karena dalam putusan perkara perdata telah terlihat jelas atau terang adanya kesalahan atau kekeliruan.
Tenggang waktu mengajukan permohonan peninjauan kembali ditentukan dalam Pasal 69 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985, yaitu 180 hari untuk semua alasan yang disebutkan dalam Pasal 67, namun cara menghitungnya berbeda untuk setiap alasan peninjauan kembali. Pada Pasal 67 huruf b cara menghitung tenggang waktu tersebut yaitu 180 hari dari tanggal ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, sedangkan pada alasan huruf f yaitu 180 hari dari tanggal putusan BHT dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali
Mengenai tata cara pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 72 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana diuraikan:
- Disampaikan di Kepaniteraan Pengadilan.
Ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, yang maksudnya permohonan tersebut harus disampaikan di Kepaniteraan Pengadilan.
- Permohonan berbentuk tertulis dan menyebut alasan.
Dalam surat permohonan harus mencantumkan sejelas-jelasnya alasan yang menjadi dasar permohonan. Kalau pemohon tidak pandai menulis, boleh diuraikan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan, atau hakim yang ditunjuk.
- Membayar perkara yang diperlukan.
Selama biaya perkara belum dilunasi pemohon, pelaksanaan administrasi yustisial atas permohonan tertunda, dan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan. Tentang jumlah biaya perkara disesuaikan menurut yang diperlukan.
- Mengirimkan salinan permohonan kepada pihak lawan.
Panitera wajib mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan setelah pemohon membayar biaya perkara.
- Pengiriman salinan permohonan kepada pihak lawan.
Panitera harus berpegang pada tenggang waktu yang ditentukan yaitu 14 (empat belas) hari dari tanggal penerimaan permohonan.
- Hak jawaban pihak lawan atas permohonan
Termohon mempunyai dua kedudukan yang disesuaikan dengan alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan pemohon.
- Berhak untuk mengajukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali, jika permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan yang disebutkan dalam Pasal 67 huruf a atau b. Menghadapi alasan seperti itu pihak lawan dapat aktif mengajukan jawaban sebagai kontra terhadap permohonan.
- erkedudukan sebagai pihak “agar dapat mengetahui”.
Kedudukan ini bersifat pasif, karena pengiriman salinan surat permohonan peninjauan kembali, tidak menimbulkan hak apa-apa, hanya sebatas agar pihak lawan mengetahui adanya permohonan peninjauan kembali dari pihak pemohon. Kedudukan pasif seperti ini, apabila alasan permohonan peninjauan kembali atas alasan yang ditentukan dalam Pasal 67 huruf c d e f.
- Tenggang waktu mengajukan jawaban.
Tenggang waktu mengajukan jawaban adalah 30 hari dari tanggal penerimaan salinan permohonan peninjauan kembali, lewat dari batas tenggang waktu tersebut, maka dianggap tidak mengajukan jawaban, dan berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan permohonan peninjauan kembali sudah dapat dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pengiriman berkas perkara diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yang menentukan tiga hal:
- Yang dikirimkan ke Mahkamah Agung ialah berkas perkara secara lengkap,
- Biaya perkara,
- Tenggang waktu pengiriman selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah habis tenggang waktu termohon mengajukan jawaban,
Putusan Peninjauan Kembali
Suatu putusan tidak bisa diterima karena terlambat mengajukan permohonan peninjauan kembali sebagaimana tenggang waktu yang telah ditentukan, atau karena:
- Permohonan diajukan oleh orang yang tidak berhak,
- Surat kuasa tidak disertakan, padahal permohonan dikuasakan kepada orang lain,
- Permohonan diajukan kedua kalinya,
- Permohonan dimohonkan terhadap putusan Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),
- Permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal yang telah ditentukan.
Putusan ditolak apabila alasan-alasan peninjauan kembali tidak didukung oleh fakta yang benar yang menjadi alasan dasar permohonan peninjauan kembali, atau alasanalasan tersebut tidak sesuai dengan alasan-alasan yang ditentukan dalam Pasal 67 Undang – Undang Nomor Tahun 1985.
Putusan dikabulkan apabila alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985. Dalam hal permohonan dikabulkan, maka Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan yang dimintakan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutus sendiri perkara itu.
Apabila Mahkamah Agung telah memberikan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali, maka salinan putusan segera dikirim melalui Pengadilan Agama yang mengajukan
permohonan peninjauan kembali tersebut dan panitera berkewajiban untuk memberitahukan bunyi putusan serta mengirimkan turunan salinan putusan kepada para pihak.
Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali
Permohonan peninjauan kembali adalah hak, oleh sebab itu dapat dicabut setiap selama belum diputus. Akan tetapi sekali dilakukan pencabutan, maka permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan kembali. Pencabutan permohonan peninjauan kembali dilakukan seperti pencabutan permohonan kasasi.