Asas-asas Hukum Administrasi Negara Tentang Pelanggaran Disiplin
Thursday, 12 January 2017
SUDUT HUKUM | Asas-Asas
Hukum Administrasi Negara Tentang Pelanggaran Disiplin selalu berhubungan
dengan asas umum pemerintahan yang baik (goodgovernance) . Perlu diperhatikan tentang pergeseran konsepsi atau
paradigma yang terkait dengan hal tersebut. Pemerintah wajib menyelenggarakan bestuurzorg (kesejahteraan
umum) yang untuk itu pemerintahan diberi kewenangan untuk campur angan dalam
segala lapangan kehidupan masyarakat. Artinya pemerintahan disin dituntut untuk
keadilan dan kemakmuran yang salah satunya adalah melalui freies ermessen atau
diskresi.
Setiap
bentuk campur tangan pemerintah itu pada dsarnya harus berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku sebagai manifestasi dari asas legalitas yang menjadi sendi
utama negara hukum.
Sementara
itu menurut Hafifah Sj.Sumarto munculnya konsep pemerintahan yang layak/baik (good governance)
adalah berawal dari adanya kepentingan lembaga-lembaga donor seperti PBB, Bank
Dunia, ADB maupun IMF dalam memberikan bantuan pinjaman modal kepada
negara-negara yang sedang berkembang. Dalam perkembangan selanjutnya good governance atau
asas-asas pemerintahan yang baik ditetapkan sebagai syarat bagi negara yang
membutuhkan pinjaman dana, sehingga good governance digunakan sebgai standar
peraturan untuk mencapai pembagunan berkelanjutan dan berkeadilan, dan
cenderung berorentasi pada pengentasan kemiskinan dalam sebuah negara.
Konsep
good governance mengemukakan menjadi paradigma tidak terlepas dari adanya konsep
governance yang menurut sejarahnya pertama kali diadaptasi oleh parapraktisi dari
lembaga pembagunan Internasional yang mengandung konotasi kinerja efektif
terkait dengan management public dan masalah korupsi. Sementara itu menurut HR. Yang termasuk didalam
asas-asas hukum administrasi adalah:
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Keseimbangan;
- Asas Kesamaan dalam mengambil ke Putusan;
- Asas beritndak cermat;
- Asas motivasi untuk setiap keputusan;
- Asas tidak mencapur adukkan kewenangan;
- Asas permainan yang wajar;
- Asas Keadilan dan Kewajaran;
- Asas kepercayan dan menanggapi penghargaan yang wajar;
- Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal;
- Asas perlindungan atau cara hidup pribadi;
- Asas kebijaksanaan;
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum.