BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
Saturday, 7 January 2017
SUDUT HUKUM | Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997
Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan merupakan unit kerja yang berada dibawah
naungan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Adapun tujuan
dibentuknya BAPPEBTI menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi, yaitu:
- Mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat
- Melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan berjangka
- Mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan resiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
Menurut pasal 6 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI mempunyai
wewenang, yaitu:
- Membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang -undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- Memberikan:
- Izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
- Izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
- Sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
- Persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan
- Persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi B ank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;
- Menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
- Melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;
- Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- Memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan u ndang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- Menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
- Memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan mem berhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
- Menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan u ndang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- Menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimi liki atau dikuasai oleh setiap pihak;
- Mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan pe rkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
- Mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan pihak tersebut mengambil langkah -langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
- Menetapkan ketentuan tentang dana nasabah yang berada pada pialang berjangka yang mengalami pailit;
- Memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
- Membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka;
- Mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua pihak terhadap ketentuan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- Melakukan tindakan yang diperlukan untuk men cegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan u ndang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
- Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.