-->

BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)

SUDUT HUKUM | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan merupakan unit kerja yang berada dibawah naungan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Adapun tujuan dibentuknya BAPPEBTI menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yaitu:
  • Mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat
  • Melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan berjangka 
  • Mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan resiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)

Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI mempunyai wewenang, yaitu:
  • Membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang -undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  • Memberikan:

  1. Izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  2. Izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  3. Sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
  4. Persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan
  5. Persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi B ank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;

  • Menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;
  • Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
  • Memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan u ndang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  • Menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
  • Memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  • Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan mem berhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan u ndang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  • Menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimi liki atau dikuasai oleh setiap pihak;
  • Mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan pe rkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
  • Mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan pihak tersebut mengambil langkah -langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
  • Menetapkan ketentuan tentang dana nasabah yang berada pada pialang berjangka yang mengalami pailit;
  • Memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
  • Membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka;
  • Mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua pihak terhadap ketentuan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  • Melakukan tindakan yang diperlukan untuk men cegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan u ndang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
  • Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
  • Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel