Dasar Hukum Penyelenggaraan Perdagangan Valuta Asing Melalui Internet
Saturday, 7 January 2017
SUDUT HUKUM | Saat melakukan investasi hal
pertama yang harus diperhatikan adalah mengenai legalitas mengenai investasi
tersebut, karena akan menentukan kekuatan hukum dan kepastian hukum dalam
melakukan kegiatannya. Perdagangan valuta asing merupakan salah satu bentuk
perdagangan ber jangka komoditi oleh karena termasuk kedalam lingkup Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang perdagangan Berjangka Komoditi, khu susnya
bab VII yang mengatur me ngenai ketentuan yang bersifat umum, kelembagaan,
perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Di Indonesia badan pemerintah
yang mengatur mengenai perizinian dan kegiatan forex trading dipegang
oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), BBJ (Bursa
Berjangka Jakarta), dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia).
Lihat penjelasan lebih lanjut mengenai 3 Badan
Pemerintah tersebut di bawah ini: