-->

Dasar Hukum Penyelenggaraan Perdagangan Valuta Asing Melalui Internet

SUDUT HUKUM | Saat melakukan investasi hal pertama yang harus diperhatikan adalah mengenai legalitas mengenai investasi tersebut, karena akan menentukan kekuatan hukum dan kepastian hukum dalam melakukan kegiatannya. Perdagangan valuta asing merupakan salah satu bentuk perdagangan ber jangka komoditi oleh karena termasuk kedalam lingkup Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang perdagangan Berjangka Komoditi, khu susnya bab VII yang mengatur me ngenai ketentuan yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.

Di Indonesia badan pemerintah yang mengatur mengenai perizinian dan kegiatan forex trading dipegang oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia).

Lihat penjelasan lebih lanjut mengenai 3 Badan Pemerintah tersebut di bawah ini:

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel