-->

Ruang Lingkup Perdagangan Valuta Asing

SUDUT HUKUM | Perkembangan ekonomi global dewasa ini telah mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat saat ini. Kehidupan ekonomi yang tidak stabil saat ini membuat masyarakat kesulitan untuk menyusun rencana ke depan. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu investasi baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Menurut Reilly dan Brown, mengatakan bahwa investasi adalah komitmen mengikatkan aset pada saat ini untuk beberapa periode waktu ke masa depan guna mendapatkan penghasilan yang mampu mengkompensasi pengorbanan investor berupa keterikatan aset pada waktu tertentu, tingkat inflasi, dan ketidaktentuan pada masa mendatang.[1]

Dewasa ini banyak tawaran investasi yang dapat menjadi salah satu pilihan untuk para investor salah satunya adalah forex (foreign exchange). Perdagangan valuta asing atau yang lebih dikenal dengan istilah forex trading (foreign exchange) merupakan salah satu bentuk investasi yang berkembang saat ini di Indonesia.

Sebenarnya forex trading bukan merupakan sesuatu hal yang baru karena perdagangan forex telah terjadi sejak jaman dahulu, bahkan dapat dikatakan bahwa pasar forex lebih dahulu ada dibandingkan dengan pasar uang lainnya.

Pada dasarnya perdagangan forex ada karena adanya kegiatan ekspor impor Negara-negara di dunia. Karena mata uang t iap-tiap Negara berbeda-beda maka muncullah suatu sistem pertukaran mata uang untuk memudahkan melakukan transaksi.

Perdagangan forex mulai berkembang pesat pada tahun 1973, yaitu sejak terjadinya perubahan sistem moneter internasional. Perubahan tersebut diawali ketika presiden Nixon mengumumkan perubahan sistem nilai tukar untuk USD yang semula fixed exchange rate system menjadi floating exchange rate system pada tanggal 15 agustus 1971. perubahan ini ditegaskan dalam suatu konferensi di Washington yang berlangsung pada tanggal 17-18 desember 1971, yang dikenal dengan Smithsonian Conference.[2]

Baca Juga

Ruang Lingkup Perdagangan Valuta Asing


Perubahan tersebut diikuti oleh sebagian besar Negara-negara dunia yaitu mengubah sistem nilai tukarnya dari sistem nilai tukar tetap (fixed rate) menjadi sistem nilai tukar yang lebih fleksibel ( free floating rate). Akibatnya, nilai tukar mata uang suatu Negara menjadi berfluktuasi apabila dibandingkan dengan mata uang Negara lain.

Perdagangan forex adalah perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar internasional. Transaksi dalam perdagangan forex dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara konvensional atau sistem perdagangan forex konvensional dan perdagangan forex secara on-line melalui suatu jaringan komunikasi internet.

Dalam perdagangan valuta asing yang diperdagangkan adalah uang, ada beberapa mata uang yang menjadi mata uang peng gerak perekonomian dunia, yaitu:[3] 

Simbol
Negara
Mata Uang
USD
United States
Dolas
EUR
Euro Members
Euro
JPY
Japan
Yen
GBP
Great Britanian
Pound
CHF
Switzerland
Franc
CAD
Canada
Dolar
AUD
Australia
Dolar

Perdagangan forex konvensional adalah perdagangan yang dilakukan secara fisik, yaitu menuntut kehadiran para investor ditempat perdagangan.

Perdagangan forex konvensional menggunakan dealing quote untuk mendapatkan harga. Dealing quote yaitu komputer yang memuat informasi tentang perkembangan nilai tukar mata uang yang ditransaksikan dan berita -berita yang berkaitan atau memiliki dampak pada perdagangan forex.[4] Sedangkan perdagangan forex on-line yaitu perdagangan nilai tukar mata uang asing yang dilakukan melalui suatu jaringan internet.

Transaksi forex dapat dilakukan dengan cara over the counter ataupun melalui bursa. Over the counter adalah transaksi valuta asing yang dilakukan di luar Bursa.

Perdagangan forex merupakan salah satu bentuk perdagan gan berjangka komoditi, karena penyerahan barang tidak dilakukan pada saat terjadi transaksi akan tetapi akan diserahkan kemudian dengan waktu yang telah ditetapkan. Pada prinsipnya sistem perdagangan dalam forex ada dua macam, yaitu:[5]
  • Perdagangan fisik, pada prinsipnya sistem perdagangan ini adalah cash and carry atau spot trading, yaitu investor menukarkan mata uang yang bertindak sebagai uang dengan mata uang yang bertindak sebagai barang.
  • Margin trading, pada prinsipnya perdagangan forex dengan sistem margin adalah pertukaran atau perdagangan mata uang dengan mata uang lainnya dalam suatu ukuran kontrak dengan jaminan atas transaksi ( necessary margin). Ada beberapa jenis margin trading yang digunakan dalam kegiatan perdagangan forex, yaitu:[6]

  1. initilal margin/original margin. Dalam bahasa Indonesia initial margin biasa disebut margin awal, yaitu sejumlah uang yang disetor oleh investor pada saat pembukaan account.
  2. varitation margin. Dalam bahasa Indonesia istilah yang digunakan adalah margin sela, yaitu merupakan tambahan margin yang disetor karena besaran margin selanjutnya telah berada dibawah besaran margin awal, sebagai akibat pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakan semula.
  3. maintenance margin. Istilah yang digunakan dalam bahasa indonesia adalah margin minimum. Margin ini merupakan besaran nilai yang harus dijaga atau diperkirakan oleh investor dalam melakukan transaksi. Umumnya margin minimum ini ditetapkan sekitar 75%-80% dari margin awal.
  4. margin call. Jenis margin ini mirip dengan margin sela, yaitu jumlah dana yang harus disetor kembali oleh investor. Hanya saja, dalam margin call setoran dana yang harus dilakukan jika dana yang outstanding sudah berada dibawah maintenance margin, bukan initial margin. Jika investor mendapat margin call berarti investor harus menambah dananya sampai ke level initial margin, kalau tidak dilakukan posisinya akan ditutup oleh perusahaan pialang.”
Pada awalnya pelaku perdagangan valuta asing adalah eksportir dan importir, karena sebagaiamana telah disebutkan sebelumnya bahwa awal mula adanya perdagangan valuta asing adalah adanya kegiatan ekspor impo r antar Negara. Akan tetapi, dengan perkembangan zaman dan perkembangan perekonomian global pelaku kegiatan perdagangan valuta asing bukan hanya eksportir dan importir saja tetapi setiap orang dapat melakukannya , baik dilakukan secara pribadi maupun dilakukan dengan melalui suatu perusahaan pialang berjangka yang telah mendapat izin dari BAPPEBTI.

Seiring dengan perkembangan perdagangan valuta asing, para pelaku perdagangan valuta asing pun semakin beragam, yaitu:[7]
  1. Investor individu/spekulan maupun fund manager.
  2. Bank Sentral (untuk mensatbilkan mata uang negaranya). Bank sentral suatu Negara memegang peranan penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan seringkali mereka memiliki suatu target resmi maupun tidak resmi terhadap nilai tukar uang negaranya. Seringkali bank sentral menggunakan cadangan devisanya untuk mens tabilkan pasar.
  3. Bank Komersilal/ Bank Devisa, pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan dollar. Beberapa transaksi dilaksanakan untuk dan atas nama nasabahnya, tetapi sebagian besar adalah untuk kepenting an pemilik bank ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
  4. Perusahaan export import, peranan perusahaan ini adalah adanya kebutuhan dalam aktivitas perusahaan dalam dalam melakukan pembayaran harga barang atau jasa dalam mata valuta asing.
  5. Hedge fund, yaitu suatu perusahaan investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan.

Pada dasarnya perdagangan valuta asing merupakan salah satu bentuk perjanjian jual beli. Adapun pengertian perjanjian menurut Kitab Undang -undang Hukum Perdata pasal 1313 adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. 

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1320 untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu :
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, Kesepakatan merupakan syarat utama untuk melakukan suatu perjanjian, karena dalam melakukan suatu perjanjian harus ada kesesuaian kehendak dan tidak ada unsur paksaan.
  • Cakap untuk membuat suatu perjanjian, Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang -undang Hukum Perdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, yaitu :

  1. orang-orang yang belum dewasa
  2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
  3. orang perempuan dalam hal -hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan semua orang kepada siapa Undang -undang telah melarang membuat perjanjian-perajanjian tertentu.

  • Mengenai suatu hal tertentu, Sebagai syarat ketiga disebutkan bahwa suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang diperlukan hak -hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan.[8] Dengan kata lain syarat ketiga ini mewajibkan adanya suatu prestasi sebagaimana tercantum dalam pasal 1234 yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. 
  • Suatu sebab yang halal, Maksud dari suatu sebab yang halal dalam suatu perjanjian yaitu isi dari perjanjian itu sendiri. Isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Ada beberapa asas perjanjian yang terdapat da lam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:[9]
  1. Asas konsensualisme, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk membuat suatu perjanjian yang sah menurut hukum dan perundang -undangan yang berlaku. Asas ini tercermin dalam pasal 1320 Kitab Undang -undang Perdata yaitu “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”
  2. Asas kebebasan berkontrak atau sistem terbuka, yaitu setiap orang bebas menentukan isi dan bentuk perjanjian asal tidak be rtentangan dengan undangundang, ketertiaban umum, kesusilaan serta memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian atau kontrak dalam perdagangan valut a asing berbentuk kontrak berjangka. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, kontrak berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka. Sedangkan objek yang diperjualbelikan dalam kontrak berjangka adalah v ariabel pokok yang pada umumnya berupa komoditi y ang merupakan barang dagangan yang akan menjadi subjek dari kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka misalnya kopi, CPO, Olein dan lain -lain, indeks saham, dan mata uang (valuta asing).



[1] Sawidji Widoatmodjo, Forex On-Line Trading, Jakarta, PT Elex Media Komputindo, 2007, hlm 2.
[2] Lucius M. Sitanggang dan Yulika Indrawati, Psycho On Trading, Yogyakarta: C.V. Andi Offset, 2007, hlm 14
[3] Sawidji Widoatmodjo, Op cit., hlm 17
[4][4] Ibid, hlm 61.
[5] Ibid, hlm 28.
[6] Ibid, hlm 34
[7] Millennium Penata Futures, foreign exchange margin trading, hlm 3.
[8] Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2002, hlm 19.
[9] Hetty Hassanah,SH., Catatan Perkuliahan Hukum Perikatan, Program Sarjana Ilmu Hukum UNIKOM, Tahun Akademik 2005/2006.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel