Bentuk-bentuk Istinbath Hukum Islam
Monday, 30 January 2017
SUDUT HUKUM | Bentuk-bentuk
Istinbath Hukum Islam
Metode Bayani
Dalam khasanah ushul fiqh, metode
ini sering disebut dengan al-qawa’idal-lugawiyyah,
atau dilalat al-lafz. Inilah yang disebut dengan metode bayani, yaitu metode
istinbath melalui penafsiran terhadap kata yang digunakan dalam nash dan susunan
kalimatnya sendiri. Sehingga kaidah-kaidahyang dipakai sebagaimana yang
digunakanoleh ulama pakar bahasa Arab.
Metode Ta’lili
Metode ini diigunakan untuk
mengali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya
secara tersurat dalam nash baik secara qath’i maupun zhanni dan tidak juga ada ijma’
yang menetapkan hukumnya,namun hukumnya tersirat dalam dalil yang ada,
berdasarkan kegunaan dan kedudukannya, illat dibagi menjadi illat tasyri dan
illat qiyasi.
Baca Juga
Metode Istislahi
Dimaksudkan dengan istislahi
adalah penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari
dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil
khusus. Jadi biasanya, metode ini baru digunakan bila metode bayani dan ta’lili
tidak dapat dilakukan.
Dalam menggunakan metode ini ada dua hal penting
yang harus diperhatikan, yaitu: kategori pertama, sasaran-sasaran (maqasid)
yang ingin dicapai dan dipertahankan oleh syariat melalui aturan-aturan yang
dibebankan kepada manusia. Dalam hal ini ada tiga kategori, yaitu daruriyah,
hajiyyah, dan tahsiniyah.