Hukum Agraria
Sunday, 29 January 2017
SUDUT HUKUM | Tentang apa yang disebut hukum
tanah atau Hukum Agraria dapat dengan secara singkat dikatakan
bahwa hukum tanah adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang
dan tanah dengan orang lain. Jadi merupakan perlindungan
kepentingan orang terhadap orang lain mengenai tanah.[1]
Hukum Agraria dalam ilmu
hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Dalam bahasa
latin, agraria yang sering di sebut dengan ager mempunyai arti tanah atau
sebidang tanah.
Dalam
bahasa latin pula kata agrarius berarti persawahan atau perladangan atau
bisa juga pertanian. Jika kita buka dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan
atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah. Sedang dalam bahasa
inggris istilah agraria atau sering disebut dengan “agrarian” yang
berarti tanah dan sering dihubungkan dengan berbagai usaha pertanian.
Menurut subekti; Hukum Agraria
adalah keseluruhan ketentuanketentuan hukum, baik hukum perdata ,
maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan
bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula
wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hubungan tertentu.
Menurut Soedikno dan R.
Tjitrosoedibio, Hukum Agrarian (Agrarisch recht), adalah keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Tata Negara
(Staatsrecht) maupun pula
Hukum Tata Usaha Negara (Administratifrecht) yang mengatur hubungan antara
orang termasuk badan hukum dengan bumi,
air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula
wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut. Boedi
Harsono menyatakan Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu
perangkat bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai
bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas
sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria.
Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas:[2]
- Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi.
- Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan air.
- Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahanbahan galian yang dimaksud oleh Undang-Undang pokok pertambangan.
- Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung didalam air.
- Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam ruang angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.
Hukum Agraria merupakan salah
satu hukum yang digunakan untuk mengatur penggunaan dan
pemanfaatan hasil dari alam. Dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) di
jelaskan pengertian agraria meliputi bumi, air, dan ruang angkasa serta
kekayaan alam yang tergantung di dalamnya (pasal 1 ayat 2). Sementara itu
perngertian bumi meliputi permukaan bumi (yang di sebut tanah), tubuh bumi di
bawahnya serta yang berada dibawah air (pasal 1 ayat 4) jo. Pasal 4 ayat 1.[3]
[1]
Sudikno Mertokusumo, perundang-Undangan
Agraria Indonesia, Yogyakarta:Liberty Yogyakarta,2011), h.3
[2] Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, h.5-6
[3] Supriadi, Hukum Agraria, (jakart: Sinar Grafika, 2007), h. 1