Dasar Hukum Zina
Thursday, 26 January 2017
SUDUT HUKUM | Zina merupakan perbuatan yang
sangat keji dan diharamkan. Zina termasuk dalam kategori dosa
besar. Para agamawan dari agama manapun sepakat bahwa zina hukumnya haram
dan tidak satu pun agama yang memperbolehkannya.
Hukuman hadd zina adalah
hukuman yang paling berat sebab zina merupakan tindakan kriminal
terhadap kehormatan dan nasab, Allah SWT berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Israa’: 32)
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (Al-Furqaan: 68)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. al Nuur: 2)