Hukuman Bagi Pelaku Zina
Thursday, 26 January 2017
SUDUT HUKUM | Hukuman zina itu ada dua macam,
tergantung kepada keadaan pelakunya apakah ia belum berkeluarga (ghairu
muhsan) atau sudah berkeluarga (muhsan).
a. Ghairu Muhsan
Zina ghairu muhsan adalah
zina yang dilakukan oleh seorang lakilaki dan perempuan yang belum
berkeluarga. Hukuman untuk ghairu muhsan ini ada dua
macam: dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.
Kaum muslimin sepakat bahwa
hukuman bagi pezina yang belum kawin adalah seratus kali dera. Hal ini berdasarkan firman Allah
SWT:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nuur: 2)
Kemudian mereka berselisih
pendapat tentang pengasingan disamping hukuman dera. Menurut Abu
Hanifah dan para pengikutnya sama sekali tidak ada dera.
Menurut Imam Syafi’i, setiap pezina dikenakan pengasingan disamping hukuman
dera. Yakni bagi laki-laki atau perempuan, merdeka maupun hamba.
Sedangkan menurut Imam Malik,
pengasingan hanya dikenakan kepada pezina laki-laki dan tidak
dikenakan terhaddap pezina perempuan. Pendapat ini juga dikemukakan
oleh al-Auza’i.
b. Muhsan
Zina muhsan adalah zina
yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah
(bersuami atau beristri).
Menurut jumhur fuqaha, hukuman mereka itu
adalah rajam. Mereka berpedoman pada keshahihan hadis yang
terkait dengan rajam, yaitu hadits Ubadah bin Shamit berikut:
Telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Yahya al-Tamimy dari Hasyaim dari Masyur dari al-Hasan dari Khitton bin Abdillah al-Raqasiy dari Ubadah bin Shamit berkata: Rasulallah Saw bersabda: “Ambillah dari diriku, Ambillah dari diriku. Sesungguhnya Allah telah memberikan jalan keluar (hukuman) bagi mereka (pezina). Jejaka dan gadis hukumannya dera seratus kali dan diasingkan selama setahun, Sedangkan duda dengan janda, hukumannya dera seratus kali dan rajam”. (HR. Muslim).
Hadits tersebut di atas
menunjukkan bahwa kalau pezina belum pernah kawin, maka dia harus
didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan jika si
pelaku telah menikah, maka dia harus dicambuk seratus kali dan dirajam
(dilempari batu) sampai mati.