-->

Hukuman Bagi Pelaku Zina

SUDUT HUKUM | Hukuman zina itu ada dua macam, tergantung kepada keadaan pelakunya apakah ia belum berkeluarga (ghairu muhsan) atau sudah berkeluarga (muhsan).

a. Ghairu Muhsan

Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seorang lakilaki dan perempuan yang belum berkeluarga. Hukuman untuk ghairu muhsan ini ada dua macam: dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.

Kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi pezina yang belum kawin adalah seratus kali dera. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nuur: 2)

Kemudian mereka berselisih pendapat tentang pengasingan disamping hukuman dera. Menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya sama sekali tidak ada dera. Menurut Imam Syafi’i, setiap pezina dikenakan pengasingan disamping hukuman dera. Yakni bagi laki-laki atau perempuan, merdeka maupun hamba.

Sedangkan menurut Imam Malik, pengasingan hanya dikenakan kepada pezina laki-laki dan tidak dikenakan terhaddap pezina perempuan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh al-Auza’i.

Baca Juga

b. Muhsan

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah (bersuami atau beristri). Menurut jumhur fuqaha, hukuman mereka itu adalah rajam. Mereka berpedoman pada keshahihan hadis yang terkait dengan rajam, yaitu hadits Ubadah bin Shamit berikut:
Telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Yahya al-Tamimy dari Hasyaim dari Masyur dari al-Hasan dari Khitton bin Abdillah al-Raqasiy dari Ubadah bin Shamit berkata: Rasulallah Saw bersabda: “Ambillah dari diriku, Ambillah dari diriku. Sesungguhnya Allah telah memberikan jalan keluar (hukuman) bagi mereka (pezina). Jejaka dan gadis hukumannya dera seratus kali dan diasingkan selama setahun, Sedangkan duda dengan janda, hukumannya dera seratus kali dan rajam”. (HR. Muslim).

Hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa kalau pezina belum pernah kawin, maka dia harus didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan jika si pelaku telah menikah, maka dia harus dicambuk seratus kali dan dirajam (dilempari batu) sampai mati.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel