Delik Penodaan Terhadap Bendera Negara Sahabat
Wednesday, 18 January 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Adami Chazawi, penghinaan
mengenai bendera kebangsaan negara sahabat adalah
berupa kejahatan yang dicantumkan dalam KUHP bersama-sama
dengan Pasal 154a tentang penghinaan mengenai bendera kebangsaan
R!, melalui Undang-Undang No. 73 Tahun 1958. Penghinaan
mengenai bendera kebangsaan negara sahabat ini
dirumuskan dalam Pasal 142a sebagai berikut:
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat pilih lima ribu rupiah.
Dengan rumusan seperti di atas,
penghinaan menurut Pasal 142a mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Perbuatannya: Menodai.
- Objeknya: Bendera kebangsaan negara sahabat
Menurut Adami Chazawi, perbuatan
menodai yang di dalamnya telah terkandung sifat menghina, sifat
merendahkan, sifat melecehkan rakyat, dari negara yang mempunyai bendera tersebut, bukan latji rakyat Indonesia. Walaupun demikian
kejahatan ini penting dalam rangka pergaulan sesama bangsa di
dunia, dimana ada kewajiban untuk menghormati bendera kebangsaan
dari negara-negara lain bukan saja berupa kewajiban moral atau
etika pergaulan bangsa-bangsa dunia modem, tetapi juga telah
merupakan kewajiban hukum, dengan dimaksudkannya menjadi suatu
jenis kejahatan seperti Pasal 142a. Ada misi pembentukan kesadaranhukum terhadap bangsa Indonesia dalam Pasal 142a, disamping
maksud menjunjung tinggi persahabatan antar bangsa-bangsa
negara dunia.
Dalam praktiknya Pasal ini tidak
sebagaimana yang diinginkan. Dalam beberapa kejadian, seperti
beberapa pembakaran bendera negara asing dalam demo-demo besar
anti negara asing tertentu, tidak secara jelas bagaimana penanganannya
oleh aparat penegak hukum.
Agaknya ada kecenderungan aparat
membiarkan dengan tidak mengusut kejahatan seperti ini.
Apabila benar demikian, hal ini dapat merugikan citra bangsa kita dalam
pergaulan sesama bangsa. Dengan dibentuknya kejahatan
penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat seperti
Pasal 142a, membuktikan bahwa bangsa kita tnenghargai bendera
negara-negara asing. Penghargaan ini sebagai pertanda bahwa bangsa
Indonesia adalah termasuk bangsa besar yang beradab, hidup di
tengah-tengah pergaulan sesama bangsa. Suatu ciri khas bangsa beradab
dalam zaman modern ialah bangsa itu menghargai bendera
kebangsaan negara-negara lain.
Dengan dibentuknya kejahatan
penghinaan khusus dalam Pasal 142a, Pemerintah Indonesia sendiri,
tetapi juga terkandung maksud pendidikan bagi rakyatnya kearah
penghargaan terhadap benderakebangsaan negara-negara asing.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1958 (LN No. 69 Tahun 1958), mencantumkan pula
beberapa tindak pidana terhadap bendera kebangsaan asing, sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 8 juncto Pasal 1, 3, 5 dan 6.
Tindak pidana terhadap bendera kebangsaan asing dalam Pasal 8 ini,
adalah jenis pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan
maksimum 3 bulan atau pidana denda maksimum lima ratus rupiah.
Tindak pidana menurut PP No. 41 Tahun
1958 bukan ditujukan pada sifat merendahkan atau menghina
bangsa dan rakyat negara asing, tetapi sekedar ditujukan pada
benda benderanya. Misalnya dalam hal warga negara Indonesia
memasang atau menggunakan bendera asing di tempat dan pada saat
tertentu atas ijin atau anjuran dari Kepala Daerah setempat, tetapi
ijin atau anjuran itu tidak ada (Pasal 8 juncto Pasal 1). Atau
menggunakan bendera kebangsaan asing yang tidak disertai juga dengan
memasang/ menggunakan Bendera Kebangsaan Indonesia (Pasal 8 Juncto Pasal
3).