Tindak Pidana Penyelundupan Imigran
Wednesday, 18 January 2017
SUDUT HUKUM | Imigrasi adalah perpindahan orang
dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, dimana ia bukan
merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap
permanen yang dilakukan oleh imigran. Sedangkan turis dan pendatang untuk
jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja
musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai
bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 210 juta imigran internasional
pada tahun 2010, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara
kelahiran mereka atau penerusnya.
Khusus untuk Indonesia imigran
sering dieksploitasi secara komersil oleh sekelompok orang. Eksplotasi imigran
ini kemudian yang biasa kita sebagai penyelundupan. Persoalan ini dikategorikan
sebagai sebuah kejahatan dan perbuatan melawan hukum. Penyelundupan imigran
marak terjadi di Indonesia mengingat Indonesia adalah sebuah negara kepulauan,
imigran gampang diselundupkan sebab setiap daerah memiliki garis pantai,
sebagian besar imigran yang diselundupkan masuk melalui jalur laut. Walaupun
ada juga imigran yang legal masuk sebab memiliki paspor dan tidak adanya unsur melawan hukum tetapi
sebagian dari imigran tersebut ada juga yang illegal atau biasa disebut
“Imigran gelap”.
Untuk definisi
penyelundupan jelas tertera dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Tentang
peraturan pelaksanaan keimigrasian tahun 2011 Pasal 29 berbunyi:
Penyelundupan manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain baik seseorang maupun kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Penyelundupan
imigran dan ancaman pidananya juga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 120 UU
Keimigrasian No.6 Tahun 2011:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahkan
percobaan melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dapat dipidana dengan
dengan pidana yang sama. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa
suatu tindak pidana harus memenuhi suatu rumusan delik. Suatu rangkaian
perbuatan yang dapat dikenakan hukum pidana, unsur-unsur dari pidana
penyelendupan imigran terdiri dari unsur objektif. Unsur objektifnya adalah
suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan
akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman sanksi. Unsur objektifnya sebagaimana
telah dijelaskan dalam Pasal 120 UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 adalah
perbuatan yang memerintahkan dan bertujuan mencari keuntungan, memerintahkan
Frase dalam Pasal tersebut yaitu perbuatan adalah unsur objektif dalam
merumuskan delik dalam tindak pidana penyelundupan imigran. Sementara unsur
subjektifnya adalah adanya pelaku yang melakukan kesengajaan atau kesadaran
akan perbuatannya.