Pengertian Wasiat
Wednesday, 18 January 2017
SUDUT HUKUM | Berdasarkan Pasal 875 BW, yang
dimaksud Surat Wasiat (testament) adalah suatu akta yang berisi pernyataan
seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal, dan yang olehnya dapat
ditarik kembali.
Menurut Kamus Hukum, Testament
adalah Surat wasiat atau suatu akta yang memuat pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia,
terhadap harta peninggalannya.
Surat wasiat merupakan suatu
pernyataan kehendak terakhir dari si pembuat wasiat kepada orang-orang yang
berhak menerima. Kehendak terakhir adalah suatu pernyataan kehendak yang
sepihak dan suatu perbuatan hukum yang mengandung suatu ”beschikingshandeling”
(perbuatan pemindahan hak milik) mengenai harta kekayaan si
pembuat wasiat yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang khusus, yang setiap
waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya si pembuat wasiat
serta tidak perlu diberitahukan kepada orang yang tersangkut.
Wasiat merupakan suatu keterangan
yang dinyatakan dalam suatu akta yang dibuat dengan adanya suatu campur
tangan seorang pejabat resmi yang dituangkan dalam akta notaris,
oleh karena wasiat merupakan suatu pernyataan yang keluar dari suatu pihak
saja, maka suatu waktu dapat ditarik kembali oleh pihak yang membuatnya.
Surat Wasiat atau Testament mempunyai
dua kualitas, pertama sebagai “Surat Wasiat” (uiterste wil) dan
kedua sebagai “akta notaris”. Sebagai “surat wasiat” berlaku terhadapnya ketentuan
dalam KUHPdt dan sebagai “akta notaris” terhadapnya harus diperlakukan
ketentuan-ketentuan dalam PJN.
Perlu diketahui bahwa membuat suatu kehendak
untuk menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi seseorang merupakan suatu
perbuatan hukum yang bertujuan menimbulkan akibat hukum, sehingga jika
wasiat hanya memiliki satu kualitas, yaitu sebagai “surat wasiat” maka wasiat
tersebut hanya akan menjadi akta bawah tangan dan belum menjadi alat bukti yang
kuat. Maka lebih baik jika membuat suatu wasiat yang memiliki dua kualitas yaitu
sebagai “surat wasiat” dan juga sebagai “akta notaris”.
Kehendak terakhir juga memang
tidak secara langsung tertuju pada orang tertentu. Si Ahli Waris bahkan mungkin baru
mengetahui kehendak terakhir si pembuat wasiat beberapa hari setelah si
pembuat wasiat meninggal dunia (dari seorang notaris), hal ini disebutkan
dalam Pasal 875 KUH Perdata bahwa kehendak terakhir merupakan kehendak
sepihak dari si pembuat wasiat.