-->

Unsur–unsur Wasiat

SUDUT HUKUM | Unsur–unsur Wasiat: 

  1. unsur wasiat adalah “berbentuk suatu akta”, dimana wasiat harus menunjuk suatu tulisan, suatu yang tertulis. Mengingat bahwa suatu wasiat mempunyai akibat yang luas dan baru berlaku sesudah pembuat wasiat meninggal, maka suatu wasiat terikat kepada syarat-syarat yang ketat. Bukankah wasiat baru menjadi masalah sesudah orang yang membuat meninggal dan karenanya tidak dapat lagi ditanya mengenai apa yang sebenarnya dikehendaki.
  2. “berisi pernyataan kehendak terakhir yang berarti tindakan hukum sepihak”. Tindakan hukum sepihak adalah tindakan atau pernyataan satu orang saja sudah cukup untuk timbulnya akibat hukum yang dikehendaki.
  3. “Apa yang terjadi setelah ia meninggal dunia”, berarti wasiat baru berlaku dan mempunyai akibat hukum bilamana si pembuat meninggal dunia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel