Pengertian Konservasi
Thursday, 19 January 2017
SUDUT HUKUM | Konservasi sumber daya ikan
menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah semua
upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis,
perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di
bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain
yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati
perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Menurut Compliance Agreement,
tindakan pengelolaan dan konservasi internasional adalah tindakan
untuk melindungi dan mengelola satu atau beberapa spesies sumber kekayaan hayati
laut yang disetujui dan diterapkan sesuai dengan peraturan terkait dengan hukuminternasional sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982.