-->

Pengertian Konservasi

SUDUT HUKUM | Konservasi sumber daya ikan menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Menurut Compliance Agreement, tindakan pengelolaan dan konservasi internasional adalah tindakan untuk melindungi dan mengelola satu atau beberapa spesies sumber kekayaan hayati laut yang disetujui dan diterapkan sesuai dengan peraturan terkait dengan hukuminternasional sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel