Hak Lintas Alur Kepulauan
Wednesday, 18 January 2017
Hak Lintas Alur Kepulauan
- Pengertian lintas alur kepulauan dan pengaturannya
Pengertian lintas alur kepulauan
terdapat pada pasal 53 ayat 3 KHL 1982, yaitu:
Pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan ketentuanketentuan konvensi ini dalam cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau ZEE lainnya”.
- Hak negara kepulauan
Dalam kaitannya dengan lintas
alur kepulauan, negara mempunyai hak-hak antara lain:
- menentukan alur laut dan rute penerbangan (ayat 1);
- bahwa alur laut dan rute udara tersebut harus melintasi perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan dan mencakup semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute atau alur pelayaran internasional atau penerbangan melalui atau melintasi perairan kepulauan dan di dalam rute demikian, sepanjang mengenai kapal, semua alur navigasi normal dengan ketentuan bahwa duplikasi rute yang sama kemudahannya melalui tempat masuk dan keluar (ayat 4);
- alur laut dan rute demikian harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai dari tempat masuk rute lintas alur hingga keluar. Kapal dan pesawat udara asing yang melakukan lintas alur kepulauan tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut kedua sisi garis sumbu demikian (ayat 5).