Perlindungan Konsumen
Tuesday, 17 January 2017
SUDUT HUKUM | Setiap orang atau individu pada
dasarnya merupakan konsumen atas barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya, oleh karena itu jumlah konsumen sangat banyak dan mencakup
seluruh lapisan masyarakat. Menyadari akan hal itu sudah sewajarnya dan wajib
hukumnya apabila konsumen tersebut diberikan perlindungan terhadap perilaku-perilaku
dari pihak-pihak tertentu yang akan merugikan konsumen.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka 1 UUPK menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Upaya untuk
menjamin adanya kepastian hukum bagi para pihak-pihak baik konsumen atau pelaku
usaha dirasakan sangat penting sehingga hak dan kewajiban pihak-pihak dapat
dilindungi dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Perlindungan
konsumen ditujukan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.