Tujuan Kebijakan Kriminal
Monday, 16 January 2017
SUDUT HUKUM | Kebijakan kriminal yang bertujuan
untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat guna menanggulangi kejahatan,
tertuang dalam politik hukum pidana, dimana politik hukum pidana adalah usaha untuk
mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada
suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.
Hukum pidana itu sendiri
mempunyai fungsi untuk mengatur hidup masyarakat dan untuk melindungi kepentingan hukum dari
dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih berat
dari sanksi cabang hukum yang lain seperti hukum tata negara yang memberikan sanksi
administrasi dan hukum perdata yang memberikan sanksi perdata.
Wirjono Prodjodikoro berpendapat
bahwa norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum tata negara dan hukum tata usaha
negara harus pertama-tama ditanggapi dengan sanksi administrasi, begitu pula norma-norma dalam
hukum perdata pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata. Hanya apabila sanksi
administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca
kemasyarakatan, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau ultimum
remedium (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 17).
Didalam perkembangannya, sanksi
pidana tidak selalu dipakai dalam perundang-undangan
pidana saja tetapi juga dalam
perundang-undangan lain diluar perundang-undangan pidana. Hal ini dapat terlihat dalam berbagai
undang-undang tentang hal-hal tertentu yang dalam bagian akhirnya atau penghabisan memuat
ancaman hukuman pidana atas pelanggaran beberapa pasal dari undang-undang itu.
Pencantuman sanksi pidana tersebut juga dapat diidentifikasikan pada perundang-undangan yang
subtansinya bermuatan hukum administrasi dan hukum perekonomian. Dimana sanksi
pidana merupakan sanksi yang paling tegas dibandingkan sanksisanksi bidang hukum lainnya. Semua itu
tidak terlepas dari tujuan kebijakan kriminal yaitu untuk menegakkan norma-norma sentral
dari masyarakat guna menanggulangi kejahatan.
Hukum pidana itu dibuat untuk
mencapai tujuan yang diharapkan oleh para pembuat kebijakan. Dan tujuan hukum pidana adalah
sebagai berikut:
- Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakuti-nakuti orang banyak maupun manakut-nakuti orang tertentu agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana.
- Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (J.B. Daliyo, 2001: 91)
Pendekatan humanitis dalam
penggunaan sanksi pidana, tidak hanya berarti bahwa pidana yang dikenakan kepada si pelanggar
harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, tetapi juga harus dapat membangkitkan
kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilainilai pergaulan hidup bermasyarakat
(Hamdan, 1997: 39).
Sehingga akhirnya si pelanggar tersebut tidak melakukan kembali
perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai
pergaulan hidup bermasyarakat.
Jadi secara singkat dapat
disimpulkan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi
masyarakat. Apabila seseorang
takut untuk melakukan perbuatan pidana karena takut dihukum, semua orang dalam masyarakat akan
tentram dan aman. Sebaliknya, jika seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana
dan karenanya dia dihukum, bila kemudian orang itu sadar setelah bertobat tidak akan
melakukan perbuatan semacam itu lagi, pada akhirnya masyarakat juga akan menjadi aman dan
tentram. Oleh karena itu dapat juga dikatakan bahwa tujuan hukum pidana sama dengan tujuan
kebijakan kriminal yaitu perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.