-->

Tujuan Kebijakan Kriminal

SUDUT HUKUM | Kebijakan kriminal yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat guna menanggulangi kejahatan, tertuang dalam politik hukum pidana, dimana politik hukum pidana adalah usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Hukum pidana itu sendiri mempunyai fungsi untuk mengatur hidup masyarakat dan untuk melindungi kepentingan hukum dari dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih berat dari sanksi cabang hukum yang lain seperti hukum tata negara yang memberikan sanksi administrasi dan hukum perdata yang memberikan sanksi perdata.

Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus pertama-tama ditanggapi dengan sanksi administrasi, begitu pula norma-norma dalam hukum perdata pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata. Hanya apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 17).

Tujuan Kebijakan Kriminal


Baca Juga

Didalam perkembangannya, sanksi pidana tidak selalu dipakai dalam perundang-undangan
pidana saja tetapi juga dalam perundang-undangan lain diluar perundang-undangan pidana. Hal ini dapat terlihat dalam berbagai undang-undang tentang hal-hal tertentu yang dalam bagian akhirnya atau penghabisan memuat ancaman hukuman pidana atas pelanggaran beberapa pasal dari undang-undang itu. Pencantuman sanksi pidana tersebut juga dapat diidentifikasikan pada perundang-undangan yang subtansinya bermuatan hukum administrasi dan hukum perekonomian. Dimana sanksi pidana merupakan sanksi yang paling tegas dibandingkan sanksisanksi bidang hukum lainnya. Semua itu tidak terlepas dari tujuan kebijakan kriminal yaitu untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat guna menanggulangi kejahatan.

Hukum pidana itu dibuat untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh para pembuat kebijakan. Dan tujuan hukum pidana adalah sebagai berikut:
  • Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakuti-nakuti orang banyak maupun manakut-nakuti orang tertentu agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana.
  • Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (J.B. Daliyo, 2001: 91)
Pendekatan humanitis dalam penggunaan sanksi pidana, tidak hanya berarti bahwa pidana yang dikenakan kepada si pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, tetapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilainilai pergaulan hidup bermasyarakat (Hamdan, 1997: 39). 

Sehingga akhirnya si pelanggar tersebut tidak melakukan kembali perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat.

Jadi secara singkat dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi
masyarakat. Apabila seseorang takut untuk melakukan perbuatan pidana karena takut dihukum, semua orang dalam masyarakat akan tentram dan aman. Sebaliknya, jika seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana dan karenanya dia dihukum, bila kemudian orang itu sadar setelah bertobat tidak akan melakukan perbuatan semacam itu lagi, pada akhirnya masyarakat juga akan menjadi aman dan tentram. Oleh karena itu dapat juga dikatakan bahwa tujuan hukum pidana sama dengan tujuan kebijakan kriminal yaitu perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel