Pengertian Restorative Justice
Monday, 16 January 2017
SUDUT HUKUM | Berdasarkan ketentuan umum
Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak menjelaskan bahwa Restorative
Justice adalah suatu proses restorasi penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (non litigasi).
Gordon Bazomore dalam tulisannya “Three
Paradigma of Juvenile Justice” memperkenalkan tiga corak atau
model peradilan anak, yaitu:
- Model pembinaan pelaku perorangan (individual treatment model)
- Model retributive (retributive model)
- Model restorative (restorative model)
Model pembinaan pelaku perorangan
(individual treatment model) dan model retributive (retributive model)
telah mempercayakan campur tangan peradilan anak dan menetapkan dengan pasti
parameter-parameter kebijakan tentang peradilan anak. Di dalam model
pembinaan pelaku perorangan, persidangan anak dilihat sebagai suatu agensi
quasi kesejahteraan dengan mandat peradilan yang samara-samar, pembinaan
dilandaskan pada cara medik terapeutik, tentang sebabsebab timbulnya delinkuensi anak. Atas
dasar itu delinkuensi anak dipandang sebagai simptomatik dan gangguan,
dan hakikat serta tingkat keseriusannya dilihat tidak lebih sebagai
persoalan yang membutuhkan pelayanan terapeutik untuk mengkoreksi gangguan-gangguan yang ada
sebelumnya.