-->

Pengertian Restorative Justice

SUDUT HUKUM | Berdasarkan ketentuan umum Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah suatu proses restorasi penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (non litigasi).

Gordon Bazomore dalam tulisannya “Three Paradigma of Juvenile Justice” memperkenalkan tiga corak atau model peradilan anak, yaitu:
  • Model pembinaan pelaku perorangan (individual treatment model)
  • Model retributive (retributive model)
  • Model restorative (restorative model)
Model pembinaan pelaku perorangan (individual treatment model) dan model retributive (retributive model) telah mempercayakan campur tangan peradilan anak dan menetapkan dengan pasti parameter-parameter kebijakan tentang peradilan anak. Di dalam model pembinaan pelaku perorangan, persidangan anak dilihat sebagai suatu agensi quasi kesejahteraan dengan mandat peradilan yang samara-samar, pembinaan dilandaskan pada cara medik terapeutik, tentang sebabsebab timbulnya delinkuensi anak. Atas dasar itu delinkuensi anak dipandang sebagai simptomatik dan gangguan, dan hakikat serta tingkat keseriusannya dilihat tidak lebih sebagai persoalan yang membutuhkan pelayanan terapeutik untuk mengkoreksi gangguan-gangguan yang ada sebelumnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel