Ketentuan Tindak Pidana Menyatakan Perasaan Tak Baik Terhadap Pemerintah
Sunday, 22 January 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana menyatakan
perasaan tak baik terhadap pemerintah diatur dalam:
a. Pasal 154 KUHP
Pasal 154 KUHP mengatur tindak
pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan terhadap
Pemerintah di depan umum, yang berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Unsur-unsur yang terkandung
dalam Pasal ini adalah sebagai berikut:
- Di depan umum. Artinya tidak hanya dilakukan di tempat umum (tempat yang didatangi oleh setiap orang), tetapi harus dapat didengar oleh publlik.
- Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, dan merendahkan. Artinya memberitahukan, menunjukkan, atau menjelaskan perasaan permusuhannya, kebenciannya, atau yang sifatnya merendahkan tidak hanya terbatas pada perbuatan mengucapkan dengan lisan saja, tetapi juga dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan. Undang-undang tidak menjelaskan mengenai perasaan yang dimaksud, dan agaknya telah diberikan kepada para hakim untuk memberikan interpretasi mengenai hal itu secara bebas;
- Terhadap pemerintah Indonesia yaitu pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri Negara.
Logeman berpendapat, bahwa
menurut Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (Undang-Undang tanggal
15 Agustus 1950 No. 7, Lembaran Negara No. 50-56), Presiden, Wakil Presiden,
dan para Menteri secara bersama-sama merupakan suatu samengesteld orgaan yang
disebut pemerintah, dengan beberapa alasan antara lain, yakni:
- bahwa dalam Pasal 83 ayat (1) UUDS RI telah ditentukan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat ;
- bahwa dalam Pasal 83 ayat (2) UUDS RI telah ditentukan bahwa Menteri-Menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagian-bagiannya sendiri-sendiri;
- bahwa dalam Pasal 85 UUDS RI telah ditentukan bahwa sekalian keputusan Presiden juga yang mengenai kekuasaan atas Angkatan Perang Republik Indonesia ditandatangani serta oleh Menteri (Menteri-Menteri) yang bersangkutan kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 45 ayat keempat dan Pasal 51 ayat keempat.
Kenyataan bahwa yang disebut
pemerintah di Indonesia itu adalah Presiden bersama para Menteri, Logeman telah
menunjuk pada bunyinya Pasal 68 Konstitusi RIS yang mengatakan bahwa:
- Presiden dan Menteri-Menteri bersama-sama merupakan pemerintah;
- Di mana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka yang dimaksud ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para Menteri, yakni menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu.
Baca Juga
Seorang pelaku dapat disebut
telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 154 KUHP, di sidang
pengadilan yang memeriksa perkara pelaku harus terbukti:
- bahwa pelaku telah menghendaki menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia;
- bahwa pelaku mengetahui pernyataan dari perasaannya telah ia lakukan di depan umum;
- bahwa pelaku mengetahui perasaan yang ia nyatakan di depan umum merupakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan;
- bahwa pelaku mengetahui perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan telah ia tujukan kepada pemerintah Indonesia.
Pasal ini dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat berdasarkan Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 tanggal 17 Juli 2007.
b. Pasal 155 KUHP
Pasal 155 KUHP mengatur tentang
tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menempelkan secara terbuka
suatu tulisan atau gambar yang isinya mengandung perasaan permusuhan, kebencian
atau merendahkan terhadap Pemerintah Indonesia, yang berbunyi:
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.”
Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal ini
adalah sebagai berikut:
- Unsur subjektif : Dengan maksud agar tulisan atau gambar itu isinya diketahui oleh orang banyak atau diketahui secara lebih luas lagi oleh orang banyak;
- Unsur objektif : Menyebarluaskan, mempertunjukkan secara terbuka, menempelkan secara terbuka suatu tulisan, atau suatu gambar, atau yang di dalamnya mengandung pernyataan mengenai perasaan permusuhan, kebencian, merendahkan terhadap pemerintah Indonesia. Yang dapat disiarkan adalah misalnya surat kabah, majalah, buku, surat seleberan atau lainnya, yang dibuat dalam jumlah yang banyak mempertunjukkan berarti memperlihatkan kepada orang banyak. Menempelkan berarti melekatkan di suatu tempat yang mudah diketahui oleh orang banyak.
Menteri Kehakiman menjelaskan
kepada Komisi Pelapor bahwa yang dimaksudkan dengan verspreiden atau
menyebarluaskan adalah in omloop brengen van een pluraliteit van exemplaren,
artinya mengedarkan lebih dari satu lembar, kerena menurut Menteri : een
enkel voorwerp kan men niet verspreiden, op onderscheiden plaatsen tegelijk
brengen, artinya : orang tidak dapat menyebarluaskan benda yang jumlahnya
hanya satu, atau orang tidak akan dapat membawa benda yang jumlahnya hanya satu
buah ke berbagai tempat yang berbeda pada waktu yang bersamaan.
Ketentuan pidana dalam KUHP
yang mengatur tindak pidana penyebarluasan adalah Pasal 137, 144, 161, 163,
282, dan Pasal 321 KUHP, yang pada umumnya telah melarang orang menyebarluaskan
tulisan atau gambar yang isinya tidak pantas, seperti menghina, menghasut, dan
sebagainya, dan telah menjadikan perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang
terlarang dan membuat pelakunya dapat dijatuhi pidana, jika perbuatan-perbuatan
tersebut telah dilakukan orang dengan maksud agar isinya diketahui oleh orang
banyak atau isinya menjadi diketahui oleh orang banyak atau isinya menjadi
diketahui secara lebih luas lagi oleh orang banyak.
Pasal ini
juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat berdasarkan Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 tanggal 17 Juli 2007. Apabila
ditinjau kembali penjelasan Pasal 154, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa
Pasal 154 tersebut menuntut delik pers, sedangkan pasal ini menuntut
penyebarannya.