Ketentuan Tindak Pidana Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara
Sunday, 22 January 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana penodaan terhadap
bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, dan lambang Negara diatur dalam Pasal 154a KUHP (UU No. 73 Tahun 1958):
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”
Unsur-unsur yang terkandung
dalam Pasal ini adalah sebagai berikut :
- Menodai. Arti kata menodai sama dengan menghina. Perbuatan menodai dapat dilakukan dengan beberapa macam cara, misalnya : mengencingi, merobek-robek, melumuri dengan kotoran. Agar perbuatan itu dapat dituntut dengan pasal ini, cara menodai itu harus dilakukan secara demonstratif, artinya dapat dilihat oleh orang banyak, sehingga menimbulkan kesan yang mengakibatkan kemarahan pada orang banyak ;
- Bendera kebangsaan Republik Indonesia yaitu Sang Merah Putih ;
- Lambang Negara Republik Indonesia yaitu lambang Garuda Pancasila.
Pasal ini ditambahkan melalui
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk
Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Dengan diadakannya pasal 154a, pasal XVI Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 dicabut.
Dalam pasal ini diancam dengan pidana, barangsiapa terhadap
bendera Kebangsaan Indonesia, dengan sengaja menjalankan sesuatu perbuatan yang
dapat menimbukan perasaan penghinaan Kebangsaan. Jadi di sini yang dipakai
adalah penghinaan, hal mana dalam aturan yang baru, diganti dengan menodai.[1]
[1] Moeljatno,
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Open Bare Orde), (PT. Bina
Aksara : Jakarta, 1984), hlm. 40.