-->

Ketentuan Tindak Pidana Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara

SUDUT HUKUM | Tindak pidana penodaan terhadap bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, dan lambang Negara diatur dalam  Pasal 154a KUHP (UU No. 73 Tahun 1958):
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”
Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal ini adalah sebagai berikut : 
  • Menodai. Arti kata menodai sama dengan menghina. Perbuatan menodai dapat dilakukan dengan beberapa macam cara, misalnya : mengencingi, merobek-robek, melumuri dengan kotoran. Agar perbuatan itu dapat dituntut dengan pasal ini, cara menodai itu harus dilakukan secara demonstratif, artinya dapat dilihat oleh orang banyak, sehingga menimbulkan kesan yang mengakibatkan kemarahan pada orang banyak ; 
  • Bendera kebangsaan Republik Indonesia yaitu Sang Merah Putih ; 
  • Lambang Negara Republik Indonesia yaitu lambang Garuda Pancasila.

Ketentuan Tindak Pidana Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara

Pasal ini ditambahkan melalui Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan diadakannya pasal 154a, pasal XVI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dicabut. 

Dalam pasal ini diancam dengan pidana, barangsiapa terhadap bendera Kebangsaan Indonesia, dengan sengaja menjalankan sesuatu perbuatan yang dapat menimbukan perasaan penghinaan Kebangsaan. Jadi di sini yang dipakai adalah penghinaan, hal mana dalam aturan yang baru, diganti dengan menodai.[1]


Baca Juga


[1] Moeljatno, Kejahatan-Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Open Bare Orde), (PT. Bina Aksara : Jakarta, 1984), hlm. 40.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel