-->

Eksistensi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

SUDUT HUKUM | Eksistensi proses restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana sangat ditentukan oleh legal culture baik dari masyarakat termasuk aparatur penegak hukumnya. Pemahaman peradilan yang hanya mengedepankan penerapan aturan membuktikan kesalahan pelaku dan lalu menghukumnya tidak bisa menerima konsep ini. Baginya peradilan adalah hak negara untuk mengenakan sanksi kepada warganya yang telah melanggar aturan. Penjeraan dan atau rehabilitasi menjadi faktor yang sangat populis di dalamnya, perhatian peradilan didominasi oleh kepentingan pelaku, masyarakat dan negara.

Martin Stephenson menyatakan:
Restorative justice lebih pada penyelesaian masalah antara para pihak dalam hubungan sosial dari pada menghadapkan pelaku dengan aparat pemerintah. Falsafat just peace principle diintegrasikan dengan the process of meeting, discussing and activety participating in the resolutian of the criminal matter. Integrasi pelaku di satu sisi dan kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. 
Di Indonesia Sistem peradilan anak yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat perubahan fundamental sebagai upaya mengatasi kelemahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Perubahan fundamental yang ada antara lain digunakannya pendekatan restorative justice melalui sistem diversi. Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi (penyelesaian melalui jalur non formal) pada seluruh tahapan proses hukum.

Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan:
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”

Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi:
  • penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
  • persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
  • pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
Dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Restorative justice telah lama diterapkan dalam masyarakat Indonesia, contoh seorang pelaku yang menabrak orang lain yang menimbulkan cidera atau meninggal, tidak jarang serta merta berusaha memberi perhatian dengan mengambil tanggungjawab pengobatan, memberi uang duka, meminta maaf, dan sebagainya. Hal ini disebutkan di atas bisa juga dikatakan sebagai bentuk penghukuman pemidanaan terhadap pelaku atas apa yang telah dilakukannya, meskipun sesungguhnya kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal atau mengalami luka-luka dapat dikenakan pidana penjara berdasar Pasal 359, 360 KUHP.

Baca Juga

Restorative justice adalah konsep pemidanaan, tetapi sebagai konsep pemidanaan tidak hanya terbatas pada ketentuan hukum pidana (formal dan materil). Restorative Justice harus juga diamati dari segi kriminologi dan sistem pemasyarakatan.

Dari kenyataan yang ada, sistem pemidanaan yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong ke depan konsep ”restorative justice”.
Kemudian Bagir Manan dalam tulisannya juga, menguraikan tentang substansi ”restorative justice” yaitu:[1]
Restoratif Justice adalah suatu yang berisi prinsip-prinsip, antara lain: Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai “stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions).”
Berbicara sistem peradilan pidana (criminal justice system) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi berarti di sini usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Sistem peradilan pidan dianggap berhasil apabila sebagian besar dari laporan maupun keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan diputuskan bersalah serta mendapat pidana.

Menurut Remington dan Ohlin menyatakan:
criminal justice system dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial.”
Pengertian sistem ini sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya Istilah criminal justice system Hagan membedakan criminal justice system dengan criminal justice process:
Criminal justice process diartikan sebagai setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan criminal justice system adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.”
Menurut Muladi menyatakan :
“Tujuan dari sistem peradilan pidana adalah :
a) Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
b) Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; dan
c) Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.”
Komponen-komponen yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan (LP). Keempat komponen ini diharapkan bekerjasama membentuk apa yang dikenal dengan intergrated criminal justice system. Muladi menegaskan bahwa:
“Makna Integrated criminal justice system merupakan suatu sinkronisasi atau keserampakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam:
a) Sinkronisasi struktural (structural syncronization) adalah keserampakan atau keselarasan dalam rangka hubungan antarlembaga penegak hukum;
b) Sinkronisasi substansi (substansi syncronization) adalah keserampakan atau keselarasan yang bersifat vertical dan horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif; dan
c) Sinkronisasi cultural (cultural syncronization) adalah keserampakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.”

Dalam sistem peradilan pidana dikenal 3 (tiga) bentuk pendekatan, antara lain :
  1. Pendekatan normatif memandang keempat aparat penegak hukum sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.
  2. Pendekatan administratif memandang keempat aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang digunakan adalah sistem administrasi.
  3. Pendekatan sosial memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang digunakan adalah sistem sosial.
Menurut Muladi bahwa:
Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materril, hukum pidana formal maupun hukum pelaksanaan pidana.”
Namun kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu formal jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Sehingga sistem peradilan pidana tidak hanya mengejar kebenaran formal tetapi juga kebenaran materiil atau nilai-nilai yang hidup dan diakui dalam masyarakat.




[1] Bagir Manan, Perlu Ada Perdamaian di Luar Pengadilan, Media Indonesia, Jakarta, 2000, hlm. 2.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel